Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria Ini Ditangkap karena Curi Motor Sahabatnya, Sebelumnya Sembunyikan Kunci Asli

Kompas.com - 14/09/2020, 20:38 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - ML, pemuda asal Desa Noelbaki, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangkap polisi karena mencuri sepeda motor milik sahabatnya, MPO.

"Pelaku (ML) kita tangkap di Desa Oebesi, Kecamatan Amarasi Timur, Kabupaten Kupang," ungkap Kapolsek Kupang Tengah Ipda Elpidus Kono Feka saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Senin (14/9/2020) malam.

Selain menangkap ML, polisi menyita sepeda motor merek Honda Beat milik korban sebagai barang bukti.

Insiden pencurian itu terjadi pada Kamis (10/9/2020) malam. Korban menghadiri acara pernikahan di rumah kerabatnya di Desa Noelbaki.

Tiba di tempat pesta, korban memarkirkan sepeda motornya di tempat parkiran.

Baca juga: Cerita Pilu Bocah 8 Tahun Dibunuh Orangtua, Jasad Dibawa dari Jakarta ke Lebak Pakai Sepeda Motor, Ini Faktanya

Selanjutnya, sekitar pukul 03.00 WITA dini hari, pelaku datang ke tempat pesta dan langsung menuju ke tempat parkiran.

Pelaku membawa kunci sepeda motor korban yang hilang beberapa waktu lalu.

"Pelaku mendorong sepeda motor milik korban agak jauh dari tempat parkiran dan langsung menghidupkan sepeda. Pelaku pergi menuju Desa Oebelo," kata Elpidus.

Korban yang saat itu hendak pulang, tak melihat sepeda motor miliknya di parkiran.

"Korban langsung datang melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Kupang Tengah," ujar dia.

Menindaklanjuti laporan tersebut, unit Reskrim Polsek Kupang Tengah langsung menyelidiki kasus dugaan pencurian itu.

Dari hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat diketahui, pelaku sedang berada di Desa Oebesi.

Polisi pun bergerak ke lokasi dan menangkap pelaku yang sedang mabuk dan tertidur.

Baca juga: Ditinggal Kabur Rekannya Saat Tepergok Warga, Seorang Pencuri Tewas Dikeroyok Massa

"Motif pencurian ini, pelaku memang sudah mengincar motor tersebut sejak lama. Pelaku pernah meminjam motor korban dan sengaja menghilangkan kunci asli. Ternyata kunci tersebut disimpan agar pada waktu dan kesempatan yang tepat motor itu diambil tanpa sepengetahuan korban," kata Elpidus.

Pelaku saat ini mendekam di tahanan Polsek Kupang Tengah.

Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3e KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com