KOMPAS.com - Kuasa hukum terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx, I Wayan Suardana alias Gendo mengajukan permohonan pergantian majelis hakim ke Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (14/9/2020).
"Kami memohon kepada Ketua PN Denpasar untuk melakukan pergantian terhadap majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo dan melakukan penetapan majelis hakim baru untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo," kata Gendo saat mendatangi PN Denpasar, dikutip dari Antara, Senin.
Baca juga: Walk Out Saat Sidang Perdana, Jerinx: Seperti Tidak Berbicara dengan Manusia
Kuasa hukum meminta agar Ketua PN Denpasar segera menanggapi surat permohonan tersebut sebelum dilakukan sidang berikutnya.
Kuasa hukum juga meminta agar sidang berlangsung tatap muka, bukan secara daring seperti sidang perdana pekan lalu.
"Ada dua hal alasan besar terkait kasus ini. Pertama, alasan kami, majelis hakim mempunyai kepentingan secara tidak langsung terhadap perkara yang diperiksa dan diadili karena majelis hakim tidak bebas dan berada di bawah tekanan," jelas Gendo.
Baca juga: Jerinx Walk Out Saat Sidang Perdana, Keberatan Digelar via Telekonferensi
Ia menjelaskan, dalil persidangan tatap muka telah disampaikan saat sidang perdana.
Adapun Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, Sobandi mengatakan, telah menerima surat permohonan yang diajukan kuasa hukum Jerinx.
"Sikap Ketua Pengadilan Negeri Denpasar terhadap surat dari penasihat hukum terdakwa tersebut, kita akan mempelajari apa yang disampaikan oleh penasihat hukum dan segera kita akan membuat jawaban secara tertulis terhadap surat tersebut," ujar Sobandi.
Posisi pengadilan sebagai aparat penegak hukum sama dengan tim penasihat hukum terdakwa maupun Kejaksaan, yang sama-sama ingin mencari keadilan.