Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penusuk Syekh Ali Jaber Ditetapkan sebagai Tersangka

Kompas.com - 14/09/2020, 11:11 WIB
Tri Purna Jaya,
Farid Assifa

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - AA (24), pelaku penusukan Syekh Ali Jaber, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Bandar Lampung.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Yan Budi Jaya mengatakan, pelaku berinisial AA itu telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Dari pemeriksaan semalam, sudah 24 jam. Statusnya sudah kita tetapkan jadi tersangka," kata Yan Budi di Mapolresta Bandar Lampung.

Baca juga: Keluarga Bilang Penusuk Syekh Ali Jaber Idap Gangguan Jiwa, Polisi: Proses Tanya Jawab Lancar

Yan Budi menjelaskan, untuk proses hukum, pelaku ditetapkan terlebih dahulu karena menyangkut pidana.

Adapun terkait informasi pelaku mengalami gangguan kejiwaan, Yan Budi mengatakan akan didalami kemudian dengan melibatkan tim psikiater.

"Semalam sudah diperiksa oleh dokter RSJ Kurungan Nyawa, tapi belum mendalam," kata Yan Budi.

Yan Budi memastikan bahwa kasus pidana penyerangan terhadap Syekh Ali Jaber akan tetap diproses.

"Kami kenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat," kata Yan Budi.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad (Pandra) mengatakan, pelaku AA itu akan diperiksa secara khusus oleh tim psikiater Pusdokes Polri.

"Mau diperiksa dahulu oleh Pusdokes Polri bagian psikiatri yang dipimpin oleh dr Hening Madonna," kata Pandra saat dihubungi, Senin (14/9/2020).

Baca juga: Ditusuk Saat Pengajian, Syekh Ali Jaber Harap Polisi Segera Ungkap Motif Penyerangan

Pandra menambahkan, setelah diperiksa tim khusus, pelaku baru akan dibawa ke RSJ Kurungan Nyawa, Pesawaran, untuk pendalaman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com