Setelah mendapat laporan itu, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara.
Jenazah korban juga langsung dievakuasi ke RS Bhayangkara untuk mengetahui penyebab kematiannya.
Sementara AP dan suami korban langsung diamankan polisi di Mapolsek Depok Barat.
Baca juga: Buaya Raksasa Terdeteksi di Perairan Nunukan, Panjang 15 Meter dan Lebar 2,5 Meter
Atas kejadian itu, pelanggan korban berinisial AP ditetapkan polisi sebagai tersangka.
"Yang laki-lakinya (AP) kita tetapkan tersangka dengan Pasal 359 karena kelalaiannya. Tapi ini masih terus kita dalami," ujar Rachmandiwanto.
Sedangkan suami korban, lanjut dia, hingga saat ini masih dilakukan pendalaman penyelidikan terkait dugaan prostitusi karena menjual istrinya.
Penulis : Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma | Editor : David Oliver Purba
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.