Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"40 Hari, Dia Tidur di Atas Jenazah Istri yang Dikubur di Bawah Tempat Tidurnya"

Kompas.com - 13/09/2020, 05:45 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- Seorang suami di Indramayu, Jawa Barat berinisial M (70) tega membunuh istrinya sendiri, J (65).

Usai dibunuh M menguburkan mayat J di bawah tempat tidur.

Mirisnya, pelaku justru tidur di atas kuburan istri di bawah ranjangnya.

"Selama 40 hari juga, pelaku sering tidur di atas jenazah istrinya yang dia kubur di bawah tempat tidurnya," kata Kapolres Indramayu AKBP Suhermanto, Sabtu (12/9/2020).

Baca juga: Sempat Tak Mengenali Istri, Suami Bacok Wajah Korban Pakai Cangkul

Kesal dimintai uang, cekik istri hingga tewas

Ilustrasi uangKOMPAS.com/NURWAHIDAH Ilustrasi uang
Suhermanto menjelaskan, pembunuhan tersebut berawal masalah ekonomi.

M yang bekerja sebagai petugas keamanan kampung merasa kesal lantaran istrinya sering meminta uang padanya.

Sesaat sebelum kejadian, korban meminta uang sebesar Rp 150.000 pada pelaku.

Menurut keterangan pelaku, dirinya sempat diminta pergi dari rumah lantaran tak memiliki uang.

"Pelaku itu sempat diusir karena tidak mempunyai uang. Diduga karena kesal kepada korban, dia emosi dan langsung mencekiknya kemudian meninggal," kata Kapolres.

Baca juga: Kubur Istri di Bawah Tempat Tidur, Lansia Terancam Dipenjara 15 Tahun

 

Polres Indramayu Jawa Barat, saat melakukan olah TKP. Kompas.com/ALWI Polres Indramayu Jawa Barat, saat melakukan olah TKP.
Dikubur di bawah ranjang, beralasan istri ke luar kota

Panik setelah mengetahui istrinya tewas, M lalu menggali lubang di bawah tempat tidurnya dengan menggunakan cangkul.

Hal itu dilakukan untuk menghilangkan jejak.

M sempat mendapatkan pertanyaan dari warga lantaran istrinya tak terlihat sekitar lebih dari sebulan.

Kepada warga, M mengaku istrinya sedang ke luar kota untuk bekerja.

Padahal selama 40 hari, pelaku kerap tidur di atas jenazah istrinya sendiri di bawah ranjangnya.

Baca juga: Kronologi Buaya 15 Meter Terdeteksi di Nunukan, Posisi Menghadap Kapal Nelayan

Didatangi warga

Ilustrasi.THINKSTOCK Ilustrasi.
Warga yang tak percaya begitu saja dan curiga, kemudian menggeruduk rumah M.

Pasalnya selama berhari-hari, mereka mencium bau busuk menyengat dari rumah M.

"Kejadian ini diketahui warga beserta RT mendatangi rumah tersebut. Setelah warga curiga bau menyengat di dalam kamar, kemudian mereka bersama-sama membongkar dan ditemukan mayat di dalamnya," kata Suhermanto.

Jenazah pun dibawa ke RS Bhayangkara Indramayu untuk divisum.

Baca juga: Minta Anies Konsultasi dengan Pusat soal PSBB, Ridwan Kamil: Hampir Rp 300 Triliun Lari gara-gara Statement

ilustrasi penjara(Shutterstock)KOMPAS.COM/HANDOUT ilustrasi penjara(Shutterstock)

Terancam 15 tahun penjara

Polisi melakukan penyelidikan. Kecurigaan mengarah ke M karena jawabannya tak konsisten ketika dimintai keterangan.

M pun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi memeriksa lima orang saksi.

Kini, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kata Suhermanto, pelaku dijerat Pasal 44 Ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan atau Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Majalengka, Mohamad Umar Alwi | Editor : Dheri Agriesta)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com