Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kubur Istri di Bawah Tempat Tidur, Lansia Terancam Dipenjara 15 Tahun

Kompas.com - 12/09/2020, 17:46 WIB
Kontributor Majalengka, Mohamad Umar Alwi,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

INDRAMAYU, KOMPAS.com - Misteri mayat yang dikubur di bawah tempat tidur di Desa Bangodua, Indramayu, Jawa Barat, kini terjawab sudah.

Polisi telah menetapkan seorang tersangka dengan inisial M (70), yang merupakan suami dari mayat tersebut.

M ditetapkan menjadi tersangka setelah polisi memeriksa lima saksi.

"Dia itu (M) membunuh sebab kesal korban sering meminta uang. Karena tidak memiliki uang, pelaku sempat diusir dari rumahnya dan pelaku langsung mencekik sang korban," ujar Kapolres Indramayu, AKBP Suhermanto, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (12/9/2020). 

Baca juga: Cium Bau Menyengat, Warga Temukan Jenazah Dikubur di Bawah Tempat Tidur

Dijelaskan Suhermanto, uang diminta korban kepada pelaku sebesar Rp 150.000.

M yang sehari-hari yang bekerja sebagai petugas keamanan kampung, saat diminta uang tidak memiliki uang dan terjadi cekcok dengan korban.

"Pelaku itu sempat diusir karena tidak mempunyai uang. Diduga karena kesal kepada korban, dia emosi dan langsung mencekiknya kemudian meninggal," tuturnya.

Untuk menghilangkan jejak, jelas Suhermanto, pelaku mengubur jasad tersebut di bawah tempat tidurnya, dengan menggunakan cangkul didapat dari sekitar lokasi.

Selama kurang lebih 40 hari, tindakannya diketahui warga sebab sering mencium bau busuk di rumah pelaku.

Baca juga: Fakta Jenazah Dikubur di Bawah Tempat Tidur, Diduga Dibunuh Suami, Sudah Meninggal 40 Hari

Saat ditanyakan warga, M mengaku istrinya sedang pergi keluar kota untuk bekerja.

"Selama 40 hari juga, pelaku sering tidur di atas jenazah istrinya yang dia kubur di bawah tempat tidurnya," ujar Suhermanto.

Kini, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kata Suhermanto, pelaku dijerat Pasal 44 Ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan atau Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com