Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"40 Hari, Dia Tidur di Atas Jenazah Istri yang Dikubur di Bawah Tempat Tidurnya"

Kompas.com - 13/09/2020, 05:45 WIB
Pythag Kurniati

Editor

Terancam 15 tahun penjara

Polisi melakukan penyelidikan. Kecurigaan mengarah ke M karena jawabannya tak konsisten ketika dimintai keterangan.

M pun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi memeriksa lima orang saksi.

Kini, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kata Suhermanto, pelaku dijerat Pasal 44 Ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan atau Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Majalengka, Mohamad Umar Alwi | Editor : Dheri Agriesta)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com