Polisi melakukan penyelidikan. Kecurigaan mengarah ke M karena jawabannya tak konsisten ketika dimintai keterangan.
M pun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi memeriksa lima orang saksi.
Kini, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kata Suhermanto, pelaku dijerat Pasal 44 Ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan atau Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Majalengka, Mohamad Umar Alwi | Editor : Dheri Agriesta)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.