Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jakarta PSBB Total, Bupati Bogor Perketat Wisatawan di Kawasan Puncak

Kompas.com - 12/09/2020, 08:38 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

 

Ade berharap warga sekitar maupun wisatawan sekaligus pelaku usaha bisa mematuhi aturan yang sudah termuat dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 60 Tahun 2020 tentang PSBB pra-AKB menuju masyarakat sehat, aman dan produktif.

"Ini salah satunya adalah untuk mendukung PSBB Jakarta, jadi tolong juga pintu keluar diketatkan, jangan hanya pintu masuk saja, karena yang dapat repotnya ya kita nanti. Kita juga satu-satunya yang tidak (zona) merah artinya jangan sampai akhirnya ngumpul di kita. Kalau ditutup awal, otomatis keramaian berkurang," kata dia.

Seperti diketahui, Kabupaten Bogor memperpanjang PSBB pra adaptasi kebiasaan baru mulai 11 sampai 29 September 2020.

Adapun ketentuan-ketentuannya antara lain:

1. Bagi masyarakat berisiko tinggi (lansia, anak-anak dan orang dengan penyakit komorbid) dianjurkan untuk tetap di rumah.

2. Fasilitas kolam renang umum, waterpark dan sejenisnya ditutup.

3. Pembatasan jam operasional mal dari jam 10.00 - 19.00 WIB dengan maksimal pengunjung 60 persen; supermarket dari jam 10.00-19.00 WIB dengan maksimal pengunjung 50 persen. Kemudian minimarket dari jam 08.00-19.00 WIB dengan maksimal pengunjung 50 persen dari kapasitas toko.

4. Aktivitas di warung makan/restoran/kafe dilakukan dari jam 10.00-19.00 WIB dengan maksimal pengunjung 50 persen dari kapasitas tempat makan

5. Aktivitas pembelajaran, ekstrakurikuler dan wisuda dilakukan secara daring/online.

6. Setiap pelanggaran oleh perorangan akan dikenakan sanksi berupa teguran lisan, kerja sosial dan atau sanksi sosial yang bersifat mendidik.

Selain itu bagi usaha dan penyelengara kegiatan sanksinya adalah pembubaran, pembekuan izin usaha, penghentian kegiatan, penyegelan dan sanksi adminstratif berupa denda bagi perorangan sebesar Rp 100.000 dan maksimal Rp 50.000.000 bagi pelanggar kegiatan dan usaha.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com