Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jakarta PSBB Total, Bupati Bogor Perketat Wisatawan di Kawasan Puncak

Kompas.com - 12/09/2020, 08:38 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Bupati Bogor Ade Yasin memperketat akses masuk di wilayah perbatasan di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pra adaptasi kebiasaan baru.

Akses masuk yang dimaksudkan itu adalah kawasan Puncak di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sebab, wisatawan dari Jakarta masih menjadikan Puncak sebagai destinasi favorit, utamanya pada akhir pekan atau hari libur.

"Iya terutama setiap akhir pekan selama PSBB pra-AKB ini, karena kan kalau selain hari itu kawasan Puncak relatif aman dan enggak macet ya," kata Ade di Cibinong, Jumat (11/9/2020).

Baca juga: Kabupaten Bogor Catat Rekor Tertinggi Penambahan Kasus Covid-19

Ade menegaskan bahwa tim gabungan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor akan melakukan razia kepada wisatawan dari luar daerah yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

Razia juga akan menyasar ke restoran dan tempat wisata di sekitaran Puncak, yang melanggar pembatasan jam operasional.

Ade mengatakan, bagi pengendara dari Jakarta yang tidak memiliki tujuan ke Puncak, akan diarahkan untuk putar balik ke rumahnya masing-masing oleh tim Satgas gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub).

"Bagi yang tidak berkepentingan nanti akan dipulangkan dari Puncak, apalagi kalau tidak mengikuti protokol kesehatan Covid-19. Kemudian nanti juga segera tinggalkan tempat makan di atas, karena Pemkab Bogor membatasi jam operasional sampai pukul 19.00 WIB," ujar dia.

Baca juga: Pemprov Banten Optimistis Capai Standar WHO pada Desember 2020

"Dishub kita siagakan di lokasi jalan tikus, Satpol PP di jam buka dan kapasitas pengunjung sebanyak 50 persen. Tempat wisata tidak ditutup, tapi dibatasi saja," kata Ade.

Selain itu, pengetatan juga akan dilakukan di sejumlah wilayah perbatasan langsung seperti Bojonggede, Cibinong, Cileungsi dan Gunung Putri.

Ade mengungkapkan, saat rapat evaluasi perpanjangan PSBB pra-AKB, titik check point jadi fokus pembahasan di setiap perbatasan, karena dinilai bisa efektif menekan keluar masuk warga dari daerah lain.

Pemkab Bogor tetap melanjutkan PSBB pra-AKB, sehingga pengetatan di sejumlah perbatasan wilayah ini juga bisa mendukung upaya penerapan PSBB total di DKI Jakarta.

Baca juga: Tawarkan Bantuan kepada Anies, Ridwan Kamil: Kurangi Kompetisi...

 

Ade berharap warga sekitar maupun wisatawan sekaligus pelaku usaha bisa mematuhi aturan yang sudah termuat dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 60 Tahun 2020 tentang PSBB pra-AKB menuju masyarakat sehat, aman dan produktif.

"Ini salah satunya adalah untuk mendukung PSBB Jakarta, jadi tolong juga pintu keluar diketatkan, jangan hanya pintu masuk saja, karena yang dapat repotnya ya kita nanti. Kita juga satu-satunya yang tidak (zona) merah artinya jangan sampai akhirnya ngumpul di kita. Kalau ditutup awal, otomatis keramaian berkurang," kata dia.

Seperti diketahui, Kabupaten Bogor memperpanjang PSBB pra adaptasi kebiasaan baru mulai 11 sampai 29 September 2020.

Adapun ketentuan-ketentuannya antara lain:

1. Bagi masyarakat berisiko tinggi (lansia, anak-anak dan orang dengan penyakit komorbid) dianjurkan untuk tetap di rumah.

2. Fasilitas kolam renang umum, waterpark dan sejenisnya ditutup.

3. Pembatasan jam operasional mal dari jam 10.00 - 19.00 WIB dengan maksimal pengunjung 60 persen; supermarket dari jam 10.00-19.00 WIB dengan maksimal pengunjung 50 persen. Kemudian minimarket dari jam 08.00-19.00 WIB dengan maksimal pengunjung 50 persen dari kapasitas toko.

4. Aktivitas di warung makan/restoran/kafe dilakukan dari jam 10.00-19.00 WIB dengan maksimal pengunjung 50 persen dari kapasitas tempat makan

5. Aktivitas pembelajaran, ekstrakurikuler dan wisuda dilakukan secara daring/online.

6. Setiap pelanggaran oleh perorangan akan dikenakan sanksi berupa teguran lisan, kerja sosial dan atau sanksi sosial yang bersifat mendidik.

Selain itu bagi usaha dan penyelengara kegiatan sanksinya adalah pembubaran, pembekuan izin usaha, penghentian kegiatan, penyegelan dan sanksi adminstratif berupa denda bagi perorangan sebesar Rp 100.000 dan maksimal Rp 50.000.000 bagi pelanggar kegiatan dan usaha.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com