Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tertangkap Tak Pakai Masker di Solo, Siap-siap Bersihkan Sungai Selama 15 Menit

Kompas.com - 10/09/2020, 12:18 WIB
Labib Zamani,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Solo, Jawa Tengah, menerapkan sanksi sosial berupa membersihkan sungai selama 15 menit untuk orang yang tidak mengenakan masker saat keluar rumah.

Sanksi itu mulai berlaku pada pekan depan.

Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo mengatakan, hukuman itu bakal diberikan kepada siapa saja yang tertangkap keluar rumah tanpa masker.

"Tanpa terkecuali, baik TNI-Polri, saya sendiri, kejaksaan, Muspida apabila ketahuan dan ditangkap, bersama-sama membersihkan sungai," kata Rudy, sapaan Wali Kota Solo, di kantornya, Kamis (10/9/2020).

Baca juga: Sanksi Bersihkan Sungai untuk Pelanggar Protokol Covid-19 di Solo Berlaku Pekan Depan

Para pelanggar protokol pencegahan penularan Covid-19 yang tertangkap nantinya dikumpulkan di Kantor Satpol PP.

Setelah itu mereka secara bersama-sama membersihkan sungai.

"Setelah itu bareng-bareng (bersama-sama) dengan wali kota nyemplung (turun) sungai membersihkan sedimentasi dan rumput. Kalau sekali ditangkap membersihkan selama 15 menit," terang dia.

Rudy menambahkan, apabila ada warga yang kembali tertangkap oleh petugas gabungan tidak memakai masker, maka hukumannya sama membersihkan sungai.

Adapun sungai yang menjadi target sasaran bagi pelanggar protokol Covid-19 di antaranya Kali Pepe, saluran drainase di Jalan Supomo maupun kawasan Stadion Sriwedari, dan saluran drainase di jalan-jalan kampung.

"Kalau ditangkap lagi hukumannya dikali dua menjadi 30 menit membersihkan sedimentasi dan rumput sungai," kata Rudy.

Baca juga: Mengenal Tikus Pithi, Ormas Pendukung Paslon Penantang Gibran di Pilkada Solo: Kami Bukan Boneka

Rudy menyampaikan semua peralatan untuk mendukung penerapan sanksi sosial tersebut sudah siap.

Lebih jauh, Rudy mengungkap hukuman membersihkan sungai yang diterapkan memiliki banyak manfaat.

Selain mengurangi risiko banjir, juga mengurangi bau akibat pencemaran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com