PADANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Padang Panjang, Sumatera Barat, melarang masyarakat untuk menggelar pesta pernikahan dan kegiatan yang menimbulkan keramaian.
Hal ini dilakukan seiring meningkatnya jumlah positif Covid-19 di Padang Panjang.
"Aturan tersebut sudah dikeluarkan sejak hari Senin lalu. Masyarakat diminta untuk mematuhinya," ujar Kepala Dinas Kesehatan Padang Panjang Nuryanuwar saat dihubungi, Rabu (9/9/2020).
Baca juga: Anggota DPRD yang Positif Corona Alami Diare Sebelum Meninggal
Menurut Nuryanuwar, nantinya akan ada tim yang akan melakukan razia di tengah masyarakat yang tetap ngotot menggelar resepsi atau kegiatan yang menimbulkan keramaian.
"Bagi yang melanggar nanti akan diberi sanksi. Tim terdiri dari aparat kepolisian, TNI dan Satpol PP," kata dia.
Baca juga: Pemkot Padang Fokus 3 Hal Ini untuk Menghentikan Virus Corona
Nuryanuwar mengatakan, dari 40 pasien positif Covid-19 yang sedang menjalani isolasi dan perawatan saat ini, setengahnya berasal dari klaster pesta pernikahan.
"Secara keseluruhan ada 84 yang positif Covid-19 hari ini. Namun 44 orang sudah dinyatakan sembuh," kata dia.
Nuryanuwar mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan agar terhindar dari virus corona.
"Selalu menggunakan masker ketika berada di luar rumah, mencuci tangan, menjaga imun tubuh dengan memakan makanan sehat dan berolah raga," ujar Nuryanuwar.