SURABAYA, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memberi sanksi admnistrasi kepada Bupati Jember Faida.
Selama enam bulan, Faida tak mendapatkan hak keuangan seperti gaji dan tunjangan.
Khofifah mengatakan, sanksi itu diberikan karena Faida terlambat memproses pembentukan Raperda Kabupaten Jember tentang APBD Jember Tahun Anggaran 2020.
"Sanksi itu untuk kepala daerah yang terlambat menyampaikan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS)," kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Selasa (8/9/2020).
Khofifah mengatakan, sanksi itu tak hanya berlaku untuk Bupati Jember, tapi seluruh kepala daerah yang melanggar.
Baca juga: Khofifah Beri Sanksi Bupati Jember Tak Terima Gaji, Tunjangan, dan Honor Selama 6 Bulan
"Karena memang regulasinya demikian," kata Khofifah.
Keputusan Khofifah tertuang dalam surat nomor 700/1713/060/2020 tentang penjatuhan sanksi administratif kepada Bupati Jember.
Keputusan tersebut ditandatangani Khofifah pada 2 September 2020 di Surabaya.
Hak-hak keuangan keuangan yang tidak dibayarkan kepada Bupati Faida tersebut meliputi gaji pokok, dan tunjangan jabatan.