Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Jember Tak Terima Gaji dan Tunjangan Selama 6 Bulan, Khofifah: Regulasinya Demikian

Kompas.com - 08/09/2020, 16:56 WIB
Achmad Faizal,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memberi sanksi admnistrasi kepada Bupati Jember Faida.

Selama enam bulan, Faida tak mendapatkan hak keuangan seperti gaji dan tunjangan.

Khofifah mengatakan, sanksi itu diberikan karena Faida terlambat memproses pembentukan Raperda Kabupaten Jember tentang APBD Jember Tahun Anggaran 2020.

"Sanksi itu untuk kepala daerah yang terlambat menyampaikan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS)," kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Selasa (8/9/2020).

Khofifah mengatakan, sanksi itu tak hanya berlaku untuk Bupati Jember, tapi seluruh kepala daerah yang melanggar.

Baca juga: Khofifah Beri Sanksi Bupati Jember Tak Terima Gaji, Tunjangan, dan Honor Selama 6 Bulan

"Karena memang regulasinya demikian," kata Khofifah.

Keputusan Khofifah tertuang dalam surat nomor 700/1713/060/2020 tentang penjatuhan sanksi administratif kepada Bupati Jember.

Keputusan tersebut ditandatangani Khofifah pada 2 September 2020 di Surabaya.

Hak-hak keuangan keuangan yang tidak dibayarkan kepada Bupati Faida tersebut meliputi gaji pokok, dan tunjangan jabatan.

 

Lalu, tunjangan lainnya seperti honorarium, biaya penunjang operasional, dan hak-hak keuangan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, pembahasan APBD Jember tertunda karena rekomendasi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian terkait struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) Jember belum ditindaklanjuti Bupati Faida.

DPRD Jember tidak berani membahas karena perintah Mendagri belum ditunaikan Bupati Jember.

Baca juga: Harimau Sumatera Terlihat Kurus dan Perutnya Kempis, Ini Penjelasan Kebun Binatang

Tim dari Pemprov Jawa Timur melalui inspektorat juga datang ke Jember untuk mencari solusi permasalahan APBD Jember pada 25 Juni 2020.

Namun, pertemuan tersebut juga tidak membuahkan solusi. Akhirnya, inspektorat menyerahkan masalah itu kepada Kemendagri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com