Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Pria di Mataram Bakar Rumah Orangtua Kekasihnya

Kompas.com - 06/09/2020, 17:02 WIB
Candra Setia Budi

Editor

Akibat perbuatannya, sambung Budi, pelaku harus berurusan dengan hukum.

"Pelaku kalap dan melampiaskannya dengan cara yang salah," katanya.

Sementara itu, kepada polisi, Gede mengaku sakit hati dengan adik S yang menghasut agar benci dengan dirinya.

"Saya sakit hati, emosi saya, adiknya ndak setuju kakaknya (Sukinah) pacaran sama saya," ujarnya di Mapolresta Mataram, Sabtu (6/9/2020).

Baca juga: Pengakuan Pria Beristri yang Setubuhi Siswi SMA: Dia Jual, Saya Beli Rp 500.000

Sambung Gede, ia tidak kecewa dengan pacarnya. Tapi, dengan adiknya.

"Adiknya yang menghasut pacar saya supaya benci sama saya," ungkapnya.

Atas perbuatannya, Gede terancam dijerat Pasal 187 ayat (1) KUHP tentang upaya pembakaran Jo Pasal 406 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Baca juga: Ayah di Lampung Perkosa Anak Kandung Selama 13 Tahun, Terungkap Setelah Korban Menikah

 

(Penulis Kontributor Kompas TV Mataram, Fitri Rachmawati | Editor David Oliver Purba)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com