Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Pria di Mataram Bakar Rumah Orangtua Kekasihnya

Kompas.com - 06/09/2020, 17:02 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Seorang pria di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, bernama I Gede Wiyadnya (43), warga Kelurahan Mataram, nekat membakar rumah kekasihnya, berinisial S (30), di Lingkungan, Karang Mas Mas, Cakra Utara, Kota Mataram.

Gede membakar rumah orangtua kekasihnya dengan menggunakan minyak tanah. Beruntung dalam peristiwa itu tidak mengakibatkan kerusakan yang fatal.

Peristiwa itu terjadi pada Rabu 19 Agustus 2020 lalu.

Pelaku nekat membakar rumah orangtua S karena sakit hati dengan keluarganya yang menolak hubungannya. Bahkan, S telah dijodohkan dengan pria lain.

Baca juga: Sering Diejek Teman karena Tinggal di Bekas Kandang Ayam, Siswi SMK Ini Mengaku Sudah Kebal

Tak terima dengan kejadian tersebut, pihak keluarga S pun melaporkannya ke polisi hingga Gede ditangkap.

Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa mengatakan, awalnya pelaku mendatangi rumah kekasihnya yang tinggal bersama dengan orangtuanya.

Saat itu, pelaku sudah menyiapkan bahan bakar berupa minyak tanah. Kemudian, pada pukul 03.00 Wita ia menyiram sebuha gazebo dan membakarnya.

Baca juga: Cinta Ditolak, Pria Ini Nekat Bakar Rumah Orangtua Kekasihnya

Akibat perbuatannya, sambung Budi, pelaku harus berurusan dengan hukum.

"Pelaku kalap dan melampiaskannya dengan cara yang salah," katanya.

Sementara itu, kepada polisi, Gede mengaku sakit hati dengan adik S yang menghasut agar benci dengan dirinya.

"Saya sakit hati, emosi saya, adiknya ndak setuju kakaknya (Sukinah) pacaran sama saya," ujarnya di Mapolresta Mataram, Sabtu (6/9/2020).

Baca juga: Pengakuan Pria Beristri yang Setubuhi Siswi SMA: Dia Jual, Saya Beli Rp 500.000

Sambung Gede, ia tidak kecewa dengan pacarnya. Tapi, dengan adiknya.

"Adiknya yang menghasut pacar saya supaya benci sama saya," ungkapnya.

Atas perbuatannya, Gede terancam dijerat Pasal 187 ayat (1) KUHP tentang upaya pembakaran Jo Pasal 406 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Baca juga: Ayah di Lampung Perkosa Anak Kandung Selama 13 Tahun, Terungkap Setelah Korban Menikah

 

(Penulis Kontributor Kompas TV Mataram, Fitri Rachmawati | Editor David Oliver Purba)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com