Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nomor Ponselnya Diretas untuk Kampanye, Kepala Dinas di Nunukan Lapor ke Bawaslu

Kompas.com - 06/09/2020, 16:51 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

NUNUKAN, KOMPAS.com – Seorang kepala dinas di kabupaten Nunukan Kalimantan Utara berinisial FA mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nunukan.

Ia melaporkan dugaan peretasan nomor ponselnya yang dilakukan orang tak bertanggung jawab.

Orang tak bertanggung jawab itu mengampanyekan salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur menggunakan nomor ponsel itu. Ia mengunggah foto dan video pasangan calon di grup aplikasi pesan instan WhatsApp.

"Saya tahunya ditelepon teman-teman saya, kenapa berani menyebarkan foto salah satu paslon gubernur dan terang terangan menyatakan dukungan?" kata FA saat dihubungi, Minggu (6/9/2020).

Salah satu rekannya mengirimkan tangkapan layar unggahan di aplikasi pesan instan WhatsApp itu.

Baca juga: Bakar Rumah Keluarga Kekasih, Pelaku: Adiknya yang Hasut agar Benci Saya

Karena merasa dirugikan, FA melaporkan hal itu ke Bawaslu Nunukan.

"Jelas saya terkejut, apalagi Ini merugikan saya karena berkaitan dengan netralitas ASN, makanya saya laporkan masalah ini ke Bawaslu Nunukan," katanya.

Sering diretas

FA mengaku nomor ponselnya sering diretas orang. Saat anaknya wisuda pada tahun lalu, beberapa kepala dinas menghubunginya bertanya apa benar FA meminjam uang untuk keperluan wisuda.

"Memang sering kena hack, saya enggak tahu kenapa, biasanya saya cuek, karena tidak lama sudah normal lagi, paling saya repot karena harus telepon sana sini memberi tahu kalau yang utang atau yang nagih utang bukan saya," jelasnya.

FA tak berniat mengganti nomor ponselnya. Sebab, nomor itu telah lama digunakan. Apalagi, seluruh kerabat dan kolega telah mengetahui nomor tersebut.

"Kalau kali ini saya lapor karena ini bisa berimbas luas dengan status saya sebagai ASN, tapi kalau sekali lagi kena hack, saya bakal bawa masalahnya ke polisi," jelasnya.

Bawaslu merespon laporan

Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Nunukan, Rahman mengaku telah menerima laporan FA.

Petugas Bawaslu sedang menyelidiki kelengkapan berkas formil dan materiil dari FA.

"Terjadi beberapa jam saja, setelah itu normal lagi, menurut penyampaian pelapor dia justru tahu dari temannya kalau akun WhatsApp-nya di-hack, jadi sebagaimana Perbawaslu 17/2014 tentang penanganan laporan dugaan pelanggaran pemilihan umum, laporan masyarakat harus memenuhi sarat formil dan materiil. Kita masih menunggu kelengkapan itu," jelasnya.

Ketua Bawaslu Nunukan Mochammad Yusran mengapresiasi langkah FA melaporkan kasus tersebut.

Baca juga: Saya Diinterogasi, Saya Disuruh Meminta Maaf kepada Bapak Gubernur Maluku

Menurutnya, hal ini bisa jadi edukasi kepada ASN, TNI, Polri, dan kepala desa, untuk tetap menjaga netralitas.

Netralitas aparatur negara ditegaskan dalam Pasal 71 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020. Pejabat ASN, pejabat daerah, pejabat negara, TNI, Polri, dan kepala desa tak boleh membuat keputusan yang menguntungkan salah satu pasangan calon.

Dalam Pasal 188 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 dinyatakan, pihak yang melanggar aturan bisa dipenjara maksimal enam bulan dan denda paling banyak Rp 6 juta.

"Memang saat ini calonnya belum ditetapkan karena baru tahap pendaftaran, tapi setidaknya kasus ini menjadi gambaran bagaimana ASN bersikap dan konsekuensi dari pelanggaran netralitas," kata Yusran. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com