Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Kasus Korupsi Rp 5,6 Miliar, Wabup OKU Resmi Maju Pilkada, Ini Faktanya

Kompas.com - 06/09/2020, 13:58 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi senilai Rp 5,6 miliar, bakal calon wakil bupati Johan Anwar resmi mendaftar di ajang Pilkada Ogan Komering Ulu (OKU), Jumat (4/9/2020).

Seperti diketahui, Johan maju di pilkada berpasangan dengan bakal calon bupati Kuryana Azis.

Tak tanggung-tanggung, pasangan petahana itu didukung oleh 11 partai.

Sementara itu, dari penulusuran Kompas.com, hingga saat ini baru pasangan Kuryana-Johan yang mendaftarkan di Pilkada OKU.

Baca juga: KPK Ambil Alih Kasus Pengadaan Lahan di OKU dari Polda Sumsel

Berikut ini fakta lengkapnya:

1. Kasus lahan kuburan tahuan 2012

Penyidik KPK membawa dua koper berkas dugaan korupsi lahan kuburan yang menjerat Wakil Bupati OKU Johan Anwar di Polda Sumatera Selatan, Jumat (24/7/2020).HANDOUT Penyidik KPK membawa dua koper berkas dugaan korupsi lahan kuburan yang menjerat Wakil Bupati OKU Johan Anwar di Polda Sumatera Selatan, Jumat (24/7/2020).
Saat ini kasus dugaan tindak pidana korupsi Johan telah diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun demikian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) OKU, menganggap kasus hukum Johan belum memiliki kekuatan hukum tetap.

"Kalau proses pencalonan, yang bisa menggugurkan pasangan calon untuk maju adalah terpidana berkekuatan hukum tetap sudah inkrah. Status tersangka belum bisa menggugurkan pasangan ini," kata Ketua KPU Kabupaten OKU, Naning Wijaya, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (5/9/2020).

Baca juga: Anak dan Istri Wakil Bupati OKU Selatan Dites Swab, Ini Hasilnya

2. Sempat ditahan 4 bulan

Wakil Bupati OKU Johan Anwar (tengah) yang menjadi tersangka atas dugaan kasus mark up lahan kuburan akhirnya dikembalikan karena masa penahanananya di Polda Sumsel telah habis, Selasa (12/5/2020).KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA Wakil Bupati OKU Johan Anwar (tengah) yang menjadi tersangka atas dugaan kasus mark up lahan kuburan akhirnya dikembalikan karena masa penahanananya di Polda Sumsel telah habis, Selasa (12/5/2020).

Kasus dugaan korupsi Johan sempat ditangani penyidik Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan sejak Oktober 2017.

Namun, saat sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Baturaja, Johan menang dan status tersangka dicabut.

Setelah itu, pada Februari 2018, Polda Sumsel menghentikan sementara penyelidikan kasus tersebut.

Baca juga: Wakil Bupati Oku, Tersangka Korupsi Lahan Kuburan Maju Pilkada, Ini Kata KPU

Lalu pada Januari 2020, Polda Sumsel kembali mengangkat kasus itu dan menahan Johan selama 4 bulan.

Saat itu polisi mengaku telah menemukan bukti baru dalam kasus tersebut.

Namun, Johan berhasil lolos karena penyidik tak memiliki bukti yang cukup untuk melimpahkan berkas pemeriksaan ke pihak Kejaksaan.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com