Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Pria Bunuh Kekasih, Sakit Hati Gara-gara Diejek Giginya Mirip Drakula

Kompas.com - 06/09/2020, 12:41 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - Seorang perempuan berinisial M (41), ditemukan tewas di kamar hotel yang berlokasi di Jalan KS Tubun, Kota Bontang, Kalimantan Timur, Jumat (4/9/2020).

Mendapat laporan itu, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara di lokasi kejadian.

Hasil pemeriksaannya, ditemukan kejanggalan terhadap kematian korban.

Sebab terdapat luka lebam dan tanda kekerasan di bagian tubuhnya.

Mengetahui hal itu, Satreskrim Polres Bontang dibantu Jatanras Polisi Daerah (Polda) Kalimantan Timur, langsung melakukan penyelidikan.

Sesaat kemudian, pelaku yang tak lain adalah kekasih korban berhasil diamankan di Desa Dondang, Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Baca juga: Dikatai Gigi Mirip Drakula dan Minta Mahar Nikah Rp 25 Juta, Pria Ini Bunuh Kekasih

Saat akan ditangkap, pelaku juga diketahui hendak melakukan upaya bunuh diri. Namun, aksi nekatnya itu berhasil digagalkan petugas.

“Tapi, kami berhasilkan amankan dia (pelaku),” tutur dia.

Sakit hati diejek gigi mirip drakula

Saat dilakukan pemeriksaan polisi, pelaku mengakui perbuatannya.

Ia tega membunuh kekasihnya tersebut karena mengaku sakit hati.

Pasalnya, korban menyebut gigi pelaku mirip dengan drakula.

Baca juga: Detik-detik Mahasiswa Dijemput Paksa Usai Demo, Dilepas dan Disuruh Minta Maaf kepada Gubernur Maluku

 

Selain itu, korban juga meminta uang mahar terhadap pelaku sebesar Rp 25 juta jika ingin menikahinya.

“Merasa tertekan pelaku awalnya menggenggam keras tangan korban,” kata Kapolres Bontang, AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, saat memberi keterangan pers, di Mapolres Bontang, Sabtu (5/9/2020).

“Karena perlakukan itu korban bilang belum jadi suami sudah bertindak kasar,” tambah Hanifa.

Mendengar perkataan dari korban itu, pelaku semakin kalap. Lalu memukul korban hingga jatuh ke lantai.

Baca juga: Kisah Pengamen Berhasil Biayai Ibunya Naik Haji, Slamet: Saya Nabung 10 Tahun

Setelah itu, korban dicekik dan dibekap menggunakan bantal hingga tewas.

Mengetahui korban telah tewas, pelaku langsung kabur untuk melarikan diri.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 338 dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Pembunuhan dengan Kekerasan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

Penulis : Kontributor Samarinda, Zakarias Demon Daton | Editor : Robertus Belarminus

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com