AMBON, KOMPAS.com - WIL dan WA, dua mucikari yang terlibat dalam kasus prostitusi online di Kota Ambon terancam hukuman selama 15 tahun penjara setelah dijerat dengan pasal berlapis.
Kedua mucikari yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu terancam hukuman 15 tahun penjara setelah dijerat penyidik dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Perdagangan Orang dan Pasal 88 jo Pasal 76i Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Keduanya dijerat dengan pasal berlapis, jadi ancaman hukumannya itu terendah 3 tahun sampai tertinggi 15 tahun penjara,” kata Kepala Stauan Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, AKP Mido Manik, kepada Kompas.com, via telepon, Rabu (2/9/2020).
Ia mengatakan, untuk pasal pemberantasan tindak pidana perdagangan orang ancaman hukumannya 3 sampai 10 tahun penjara.
Baca juga: Bongkar Kasus Prostitusi Online Anak di Bawah Umur, Polisi Tangkap 2 Muncikari
Sedangkan untuk undang-undang perlindungan anak, ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu, atas perbuatannya itu, kedua tersangka juga terancam dikenai membayar denda hingga Rp 100 juta.
"Ada dendanya juga Rp 100 juta,” ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, aparat Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease menangkap dua orang mucikari prostitusi online di Kota Ambon, Selasa (1/9/2020).
Kedua tersangka diringkus polisi di dua lokasi berbeda yakni di kawasan Silale, Kecamatan Nusaniwe Ambon dan di Kecamatan Saparua, Maluku Tengah.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, kedua pelaku beraksi sejak Juli 2020.
Mereka menggunakan aplikasi pesan instan untuk menggaet pelanggan.
Sebanyak tiga perempuan berstatus di bawah umur menjadi korban dalam kasus ini.
Ketiga korban itu tinggal bersama salah satu tersangka dan diketahui mereka telah meyalani pelanggannya masing-masing enam kali.
Baca juga: Prostitusi Anak di Bawah Umur, Setelah Dipacari dan Disetubuhi, Korban Dijual via MiChat
Dalam kasus ini, polisi telah menyita beberapa buah busana perempuan dan ponsel yang digunakan para tersangka.
Adapun dalam setiap kali transaksi para korban dibayar sebesar Rp 350.000 hingga Rp 400.000. Uang itu lalu dibagikan dengan kedua tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.