Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simpan Sabu dalam Bra, Nenek 76 Tahun Divonis 6 Tahun Penjara

Kompas.com - 01/09/2020, 19:38 WIB
Jaka Hendra Baittri,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

Sabu dikonsumsi bersama rekan dan suami

Sabu itu ternyata juga digunakan Nenek Mince dan rekannya Sisilia. Menurut penasehat hukumnya, sabu tersebut juga untuk diberikan ke suami Nenek Mince yang usianya jauh lebih muda.

Dari pemeriksaan BPOM Jambi barang bukti yang diamankan mengandung metamfetamin (bukan tanaman) terdaftar dalam Narkotika golongan I Nomor 61 pada lampiran Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Nenek Mince dijerat Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Tak Kapok, Jamal Pemeran Preman Pensiun Kembali Ditangkap Gunakan Sabu

Dituntut 5 tahun, divonis 6 tahun

Sebelumnya Nenek Mince dan Sisilia dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jambi bernama Zuhdi.

Rama selaku penasehat hukum sebelumnya juga meminta agar hukuman Nenek Mince diringankan karena terdakwa sudah tua. Namun, hakim berkata lain.

Barang bukti yang disita adalah satu paket kecil plastik klip bening narkotika jenis sabu seberat 0,200 gram.

Satu buah plastik klip bening kecil, satu potongan lakban warna hitam, satu bungkus plastik klip bening berisikan plastik-plastik klip bening kecil, 10 buah pirek kaca berikut dot karet warna kuning, 2 (dua) lembar kertas tissu warna putih, satu buah tas kecil warna hitam, satu helai kutang (bra) bercorak hitam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com