Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simpan Sabu dalam Bra, Nenek 76 Tahun Divonis 6 Tahun Penjara

Kompas.com - 01/09/2020, 19:38 WIB
Jaka Hendra Baittri,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAMBI, KOMPAS.com – Rahmatia alias Mince yang sudah berusia 76 tahun terapksa harus menghabiskan enam tahun usianya di penjara karena menyimpan narkotika dalam bra.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rahmatia alias Mince dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi sepenuhnya selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata Yandri Roni selaku ketua majelis hakim di Pengadilan Negeri Jambi, pada Selasa (1/9/2020).

Rekannya Sisilia Riski Safitri yang lebih muda juga dijatuhi vonis 6 tahun penjara.

“Denda Rp 800 juta subsider 6 bulan penjara,” tambah Yandri Roni.

Baca juga: Duda Desa Curi Ribuan Bra dan Celana Dalam Wanita, Terbongkar Saat Adik Bersihkan Kamarnya

Dia mengatakan hal yang memberatkan adalah para terdakwa tidak mendukung usaha pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas penyalahgunaan narkotika.

“Yang meringankan mereka mengakui dan menyesali perbuatannya,” ungkap Yandri Roni.

Hakim kemudian memberi kesempatan apakah terdakwa menerima atau pikir-pikir.

Rama selaku penasehat hukum kedua terdakwa menanyakan pada kliennya.

“Menerima yang mulia,” kata Rama.

Baca juga: Simpan Sabu di Bra, Seorang Wanita di Palembang Ditangkap

Distop polisi, sabu jatuh dari bra

Sebelumnya diketahui Rahmatia alias Nenek Mince ditangkap tanggal 10 Februari 2020 bersama Sisilia.

Saat itu Nenek Mince sedang perjalanan pulang ke Desa Bungku melalui Masjid Ar Raudhoh Telanaipura. Sialnya motor Nenek Mince dihentikan personel Polda jambi.

Sebuah paket narkotika jenis sabu terjatuh dari dalam bajunya.

Ternyata sabu itu disimpannya dalam bra. Lantas sabu tersebut jadi barang bukti dan Nenek Mince ditahan.

Nenek Mince diketahui sebelum tertangkap berangkat dari Pulau Pandan. Dia menemui Nurhidayah untuk membeli narkotika jenis sabu seharga Rp 1,2 juta.

Baca juga: Nelayan Kepergok Jemput 6 Kg Sabu dalam Ban di Perbatasan RI–Malaysia

 

Sabu dikonsumsi bersama rekan dan suami

Sabu itu ternyata juga digunakan Nenek Mince dan rekannya Sisilia. Menurut penasehat hukumnya, sabu tersebut juga untuk diberikan ke suami Nenek Mince yang usianya jauh lebih muda.

Dari pemeriksaan BPOM Jambi barang bukti yang diamankan mengandung metamfetamin (bukan tanaman) terdaftar dalam Narkotika golongan I Nomor 61 pada lampiran Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Nenek Mince dijerat Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Tak Kapok, Jamal Pemeran Preman Pensiun Kembali Ditangkap Gunakan Sabu

Dituntut 5 tahun, divonis 6 tahun

Sebelumnya Nenek Mince dan Sisilia dituntut 5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jambi bernama Zuhdi.

Rama selaku penasehat hukum sebelumnya juga meminta agar hukuman Nenek Mince diringankan karena terdakwa sudah tua. Namun, hakim berkata lain.

Barang bukti yang disita adalah satu paket kecil plastik klip bening narkotika jenis sabu seberat 0,200 gram.

Satu buah plastik klip bening kecil, satu potongan lakban warna hitam, satu bungkus plastik klip bening berisikan plastik-plastik klip bening kecil, 10 buah pirek kaca berikut dot karet warna kuning, 2 (dua) lembar kertas tissu warna putih, satu buah tas kecil warna hitam, satu helai kutang (bra) bercorak hitam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com