Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Tol Cipularang dan Padaleunyi Naik Per 5 September

Kompas.com - 01/09/2020, 16:53 WIB
Agie Permadi,
Farid Assifa

Tim Redaksi

Pada ruas Tol Cipularang, penurunan berlaku untuk Gol III yang turun sebesar sebesar 10,06 persen dan Gol V turun sebesar 13,02 persen.

Sementara itu, pada Ruas Padaleunyi penurunan tarif berlaku pada Gol V sebesar 9.61 persen.

Simulasi sesuai dengan tarif penyesuaian jika pengguna jalan melalui Jalan Tol Jakarta-Cikampek menuju Bandung via Gerbang Tol (GT) Pasteur yang sebelumnya membayar tarif tol total Rp 58.000 (Jakarta-Cikampek Rp 15.000, Cipularang Rp 39.500 dan Padaleunyi Rp 3.500) akan menjadi Rp 61.000 (Jakarta-Cikampek Rp 15.000, Cipularang Rp 42.500 dan Padaleunyi Rp 3.500), atau selisih 3.000 dari tarif sebelumnya.

Penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.

Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru mengatakan, penyesuaian tarif merupakan upaya untuk menciptakan iklim investasi bisnis jalan tol yang kondusif.

"Hal ini tentu saja akan menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap industri jalan tol yang prospektif di Indonesia. Jasa Marga sebagai BUMN juga akan memberikan manfaat kepada Pemerintah RI selaku pemilik saham mayoritas Jasa Marga sebesar 70 persen," jelas Heru.

Ruas Cipularang-Padaleunyi merupakan ruas yang terintegrasi (toll to toll) sebagai jalur utama yang menghubungkan Jakarta menuju Bandung dan sekitarnya seperti Ruas Tol Jakarta – Cikampek, Soreang – Pasir Koja, dan Cikampek – Palimanan.

Penyesuaian tarif ini juga akan menjadi insentif bagi pengembangan wilayah di sekitar Bandung, di mana jalan tol ini menjadi penggerak roda ekonomi untuk mendukung percepatan pergerakan logistik dan mobilitas orang, mendukung perekonomian wilayah dan properti, kawasan industri serta merupakan jalur wisata yang mendukung perkembangan pariwisata, kuliner dan pusat perbelanjaan.

Selain itu, keberadaan Jalan Tol Cipularang dan Padaleunyi dapat mempersingkat waktu tempuh Jakarta (Cawang) menuju Bandung (Pasteur) menjadi kurang lebih 2 jam, lebih cepat 2-2,5 jam dibandingkan melalui jalan nasional (non tol) yang sekitar 4-4,5 jam.

Jasa Marga juga terus melakukan perbaikan guna peningkatan pelayanan kepada pengguna Ruas Jalan Tol Cipularang dan Padaleunyi.

Baca juga: Tarif Tol Balikpapan-Samarinda Diberlakukan 12 Juni, Ini Besarannya

Pengamat Tata Kota Yayat Supriyatna, mengapresiasi pemerintah yang telah memberikan insentif kepada angkutan logistik dalam penyesuaian tarif ruas Cipularang dan Padaleunyi ini.

"Jalan Tol Cipularang dan Padaleunyi itu merupakan tulang punggung mobilitas ekspor dari wilayah Jawa Barat menuju Pelabuhan Tanjung Priok, berdasarkan data ekspor Jawa Barat, sekitar 60 persen mobilitas ekspor itu menggunakan jalan tol," ujar Yayat dala keterangannya, Selasa (1/9/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com