KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor memperbaharui pemetaan tingkat risiko tinggi penularan Covid-19 atau zona merah di setiap kecamatan.
Berdasarkan catatan gugus tugas hingga 30 Agustus 2020, dilaporkan sebaran zona merah atau penularan per kecamatan sudah sampai 31 dari 40 kecamatan se-Kabupaten Bogor.
Sementara wilayah berstatus atau kategori zona hijau hanya tersisa dua kecamatan, yakni Kecamatan Tenjo dan Tanjungsari.
Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor Syarifah Sofiah mengatakan, meskipun sebaran Covid-19 di Kabupaten Bogor meluas hingga 31 kecamatan, namun jumlah tersebut belum terhitung masuk kategori zona merah Covid-19 di Jawa Barat.
Baca juga: 21 Keluarga di Kabupaten Bogor Jadi Sumber Penularan Covid-19
Hanya saja, saat ini wilayah Kabupaten Bogor sudah berstatus zona oranye atau zona risiko sedang.
"Iya 31 kecamatan (zona merah), tapi kan kalau Kabupaten Bogor tidak masuk zona merah di Jawa Barat (seperti Kota Bogor)," kata Syarifah saat ditemui Kompas.com di Cibinong, Senin (31/8/2020).
Dari 31 kecamatan yang zona merah itu, Kecamatan Cibinong merupakan wilayah dengan pasien Covid-19 terbanyak atau zona merah paling rawan.
Dia menyebut, pasien di Cibinong sebanyak 47 orang dan di urutan kedua adalah Gunung Putri sebanyak 44 orang.
Sedangkan Kecamatan Cileungsi berada di urutan ketiga sebanyak 41 orang dan disusul Bojonggede 36 orang.
Sisanya ada di Kecamatan Ciomas, Cariu, Babakan Madang, Ciawi, Ciampea, Cigombong, Cibungbulang, Cijeruk, Cisarua, Ciseeng, Citeureup, Dramaga, Gunung Sindur, Jasinga, Jonggol, Kemang, Klapanunggal, Leuwisadeng, Pamijahan, Parung, Ranca Bungur, Parung Panjang, Sukajaya, Sukaraja, Tajurhalang, Tamansari dan Tenjolaya.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan