Menurut pihak yang kontra, PRA Luqman Zulkaedin tidak memiliki hak untuk menduduki atau menjadi Sultan XV, karena yang bersangkutan bukanlah keturunan Sunan Gunung Jati.
Sementara itu, menyikapi polemik yang terjadi di Keraton Kasepuhan Cirebon, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menawarkan dua jurus untuk menyelesaikan polemik tersebut.
Cara pertama, menurut Emil, sebaiknya berpegang pada sila keempat Pancasila, yaitu musyawarah mufakat.
"Sehingga bisa diselesaikan melalui koridor hukum," kata Emil, panggilan akrab Ridwan Kamil.
Kang Emil mengatakan, tradisi harus tetap dihormati, sehingga dia tetap datang ke Keraton Kasepuhan Cirebon, sebagai bentuk penghormatan terhadap tradisi yang sudah berjalan selama ratusan tahun.
Terkait musyawarah dan gugatan hukum, menurut Emil, bisa dilakukan setelah adanya pengganti Sultan Sepuh XIV.
Emil menegaskan bahwa Pemprov Jabar hanya berkewajiban melindungi situs atau bangunan cagar budaya (BCB) dan tradisi yang ada sesuai dengan undang-undang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.