Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kantor Bupati Aceh Utara Masih Tunggak Listrik Rp 1,1 Miliar

Kompas.com - 30/08/2020, 14:25 WIB
Masriadi ,
Farid Assifa

Tim Redaksi

ACEH UTARA, KOMPAS.com – Kantor Bupati Aceh Utara dilaporkan belum melunasi tunggakan pembayaran listrik bersama tiga kantor lainnya senilai Rp 1,1 miliar.

Data dari PT PLN (Persero) Lhoksukon menyebutkan, tunggakan kantor Bupati Aceh Utara di Lhoksukon sebesar Rp 1.164.260.408, DLHK Aceh Utara Rp 6.873.328, dan Kantor IPLT DLHK Aceh Utara Rp 3.122.896. Sedangkan Kantor Bupati Aceh Utara di LHokseumawe menunggak satu bulan sebesar Rp 23.000.316.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Pipuk Firman Priyadi kepada wartawan, Sabtu (29/8/2020) menyebutkan, awalnya, sejumlah kantor dinas dan kantor bupati menunggak listrik senilai Rp 12 miliar.

Baca juga: Tagihan Listrik Belum Dibayar, Ratusan Lampu Penerangan Jalan Diputus

 

Namun setelah ditagih pihak Kejaksaan yang diberi kuasa oleh PT PLN, maka tunggakan tersebut dibayar sebagian. Kini sisa tunggakan tinggal Rp 1,1 miliar lebih.

“Setelah kita panggil, kita koordinasi sudah lunas sebagian. Sisanya itu Rp 1,1 miliar lagi termasuk kantor bupati. Itu data yang saya terima dari PLN. Kita sebagai pengacara negara yang diberi kuasa khusus oleh PLN untuk menagih listrik tersebut,” kata Pipuk.

Sedangkan kantor yang sudah melunasi tunggakan listriknya, sambung Pipuk, yaitu BPBD Aceh Utara, Kantor Camat Paya Bakong, Rumah Sakit Pratama Aceh Utara, dan Instalasi Farmasi Kesehatan.

Baca juga: Kantor Pemerintah Aceh Utara Menunggak Listrik Rp 1,2 Miliar, Ini Kata Sekda

Kepala Hubungan Masyarakat, Aceh Utara, Andre Prayudha, dalam siaran pers sebelumnya menyebutkan, pembayaran listrik akan dilakukan dengan anggaran APBD Perubahan 2020.

Pemerintah Kabupaten Aceh Utara memastikan akan membayar listrik tersebut setelah proses pengesahan APBD-Perubahan 2020 selesai dilakukan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com