Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Pelaku Tindak Pidana Korupsi di Saat Bencana Akan Dihukum Mati"

Kompas.com - 29/08/2020, 12:05 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebut, pelaku korupsi terkait dana bencana seperti pandemi dapat dihukum mati.

Oleh karena itu, Firli meminta tak ada yang macam-macam dalam mengurus penanganan bencana, termasuk pandemi Covid-19.

"Pelaku tindak pidana korupsi di saat bencana akan dihukum mati," tutur Firli dalam talkshow bertajuk Sinergi Pemberantasan Korupsi di Masa Covid-19 di Medan, Jumat (28/8/2020).

Baca juga: Ketua KPK Ingatkan Hukuman Maksimal untuk Koruptor Terkait Pandemi

Minta tak main-main

Ilustrasi Covid-19KOMPAS.COM/HANDOUT Ilustrasi Covid-19
Firli meminta para kepala daerah dan pejabat tidak main-main dalam mengurus masalah bantuan Covid-19.

Sebab menurutnya, ada celah yang perlu diwaspadai di masa pandemi ini.

Misalnya dari banyaknya sumbangan masuk hingga pengadaan barang dan jasa. Hal tersebut bisa menjadi titik rawan penyelewengan dana.

"Banyak titik rawan, seperti pengadaan barang dan jasa, sumbangan pihak ketiga, refocusing dan realokasi, laporan pertanggungjawaban keuangan, pemulihan ekonomi nasional dan penyelenggaraan bansos," kata Firli.

Baca juga: 23 Pegawai Terpapar Covid-19, KPK Tutup Kantor Selama 3 Hari

 

Ilustrasi korupsiSHUTTERSTOCK/ATSTOCK PRODUCTIONS Ilustrasi korupsi
Masyarakat harus aktif

Menurutnya, masyarakat juga harus berperan aktif dalam mengawasi anggaran pemerintah.

Salah satunya melalui aplikasi JAGA Bansos yang sudah diluncurkan sejak Juni 2020.

Melalui aplikasi tersebut, sudah ada sekitar 1.600 aduan dan pertanyaan dari masyarakat terkait bansos.

"Tidak semua bersifat aduan, ada juga yang bertanya dan kita jawab dalam rangka menjalankan tugas KPK yang tidak hanya penindakan, tapi lebih mengedepankan edukasi masyarakat dan pencegahan," kata Firli.

Baca juga: Hasil Swab Test Jumat Ini, 10 Pegawai KPK Dinyatakan Positif Covid-19

Gubernur Edy ingatkan kepala daerah

Rakor pemberantasan korupsi terintegrasi pemda se-Sumut dipimpin Ketua KPK Firli Bahuri, Wakil Menteri ATR Surya Tjandra dan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi di pendopo rumah dinas gubernur, Kamis (27/8/2020)Dok: Biro Humas dan Keprotokolan Setda Provinsi Sumut Rakor pemberantasan korupsi terintegrasi pemda se-Sumut dipimpin Ketua KPK Firli Bahuri, Wakil Menteri ATR Surya Tjandra dan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi di pendopo rumah dinas gubernur, Kamis (27/8/2020)
Dalam acara yang sama, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengingatkan bupati dan wali kota di wilayahnya agar memperhatikan betul masalah bansos.

Bukan hanya soal korupsi, kepala daerah juga harus betul-betul menggunakan bansos secara tepat sasaran.

Sebab ada sekitar 1,1 juta warga yang membutuhkan bansos di Sumut, sementara Kementerian Sosial hanya memiliki jatah 600.000 orang.

Sisanya harus ditanggung pemerintah kota dan kabupaten.

"Kita sinergi agar masyarakat tidak ada yang tidak dapat. Kita data, apalagi masyarakat miskin baru akibat Covid-19," kata Edy.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Medan, Mei Leandha | Editor : Abba Gabrillin)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com