KOMPAS.com- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebut, pelaku korupsi terkait dana bencana seperti pandemi dapat dihukum mati.
Oleh karena itu, Firli meminta tak ada yang macam-macam dalam mengurus penanganan bencana, termasuk pandemi Covid-19.
"Pelaku tindak pidana korupsi di saat bencana akan dihukum mati," tutur Firli dalam talkshow bertajuk Sinergi Pemberantasan Korupsi di Masa Covid-19 di Medan, Jumat (28/8/2020).
Baca juga: Ketua KPK Ingatkan Hukuman Maksimal untuk Koruptor Terkait Pandemi
Sebab menurutnya, ada celah yang perlu diwaspadai di masa pandemi ini.
Misalnya dari banyaknya sumbangan masuk hingga pengadaan barang dan jasa. Hal tersebut bisa menjadi titik rawan penyelewengan dana.
"Banyak titik rawan, seperti pengadaan barang dan jasa, sumbangan pihak ketiga, refocusing dan realokasi, laporan pertanggungjawaban keuangan, pemulihan ekonomi nasional dan penyelenggaraan bansos," kata Firli.
Baca juga: 23 Pegawai Terpapar Covid-19, KPK Tutup Kantor Selama 3 Hari
Menurutnya, masyarakat juga harus berperan aktif dalam mengawasi anggaran pemerintah.
Salah satunya melalui aplikasi JAGA Bansos yang sudah diluncurkan sejak Juni 2020.
Melalui aplikasi tersebut, sudah ada sekitar 1.600 aduan dan pertanyaan dari masyarakat terkait bansos.
"Tidak semua bersifat aduan, ada juga yang bertanya dan kita jawab dalam rangka menjalankan tugas KPK yang tidak hanya penindakan, tapi lebih mengedepankan edukasi masyarakat dan pencegahan," kata Firli.
Baca juga: Hasil Swab Test Jumat Ini, 10 Pegawai KPK Dinyatakan Positif Covid-19
Bukan hanya soal korupsi, kepala daerah juga harus betul-betul menggunakan bansos secara tepat sasaran.
Sebab ada sekitar 1,1 juta warga yang membutuhkan bansos di Sumut, sementara Kementerian Sosial hanya memiliki jatah 600.000 orang.
Sisanya harus ditanggung pemerintah kota dan kabupaten.
"Kita sinergi agar masyarakat tidak ada yang tidak dapat. Kita data, apalagi masyarakat miskin baru akibat Covid-19," kata Edy.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Medan, Mei Leandha | Editor : Abba Gabrillin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.