MEDAN, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengingatkan sanksi berupa hukuman maksimal bagi pelaku korupsi yang terkait bencana.
Salah satunya korupsi yang berkaitan dengan bantuan atau penanganan pandemi virus corona atau Covid-19.
Hal itu dikatakan Firli ketika mengisi talkshow bertema Sinergi Pemberantasan Korupsi di Masa Covid-19 di Studio Pro 1 RRI, Medan, Sumatera Utara, Jumat (28/8/2020).
Baca juga: Cerita di Balik Wagub Kaltim Jawab Soal Matematika SMA lewat Memo
Dia datang bersama Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin dan Pelaksana tugas Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Jacob Hendrik Pattipeilohy.
Firli menekankan agar tidak ada pihak manapun yang coba-coba melakukan korupsi terkait penanganan pandemi, karena ancaman hukumannya tidak main-main.
"Pelaku tindak pidana korupsi di saat bencana akan dihukum mati," kata dia.
Baca juga: Soal Kampanye Tatap Muka di Pilkada, Ini Kata Ketua KPU
Menurut Firli, mengandalkan aparat penegak hukum saja tidak cukup.
Masyarakat diajak untuk berperan aktif mengawal korupsi di masa pandemi Covid-19 ini.
Apalagi, penanganan bencana sarat dengan penggunaan anggaran dalam jumlah besar yang rentan terjadi praktik-praktik korupsi.
"Banyak titik rawan, seperti pengadaan barang dan jasa, sumbangan pihak ketiga, refocusing dan realokasi, laporan pertanggungjawaban keuangan, pemulihan ekonomi nasional dan penyelenggaraan bansos," kata Firli.
Baca juga: PKS Pertimbangkan Opsi Abstain di Pilkada Solo 2020, Ini Alasannya
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.