Meski sempat berteriak minta tolong, namun naas korban tak berhasil diselamatkan.
Riswanto diketahui tewas di lokasi kejadian.
"Korban meninggal ditempat karena luka tembak di leher," terangnya.
Mengetahui hal itu langsung meminta pertolongan warga dan memberitahu keluarganya.
Polisi yang mendapat laporan itu langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengamankan Sabirin beserta alat bukti senapan yang digunakan.
Atas perbuatannya, Sabirin dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain tewas dengan ancaman penjara selama 10 tahun.
Penulis : Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor : Aprillia Ika
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.