LANGSA, KOMPAS.com – Tim sipir Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II B Langsa, Provinsi Aceh, menggagalkan penyelundupan sabu-sabu yang disimpan dalam bakso bola atau bakso berukuran besar.
Kepala LP Kelas II Langsa Said Mahdar menyebutkan, peristiwa itu diketahui saat sipir memeriksa makanan yang dibawa pengunjung berinisial MS (28) waarga Desa Sungai Pauh, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa.
Bakso itu dibawa untuk narapidana berinisial I.
Baca juga: Kronologi WNI Tewas Ditembak Aparat Malaysia Saat Selundupkan Murai Batu
“Sesuai prosedur, kita lakukan pendataan dan penggeledahan. Namun saat diperiksa, ternyata pelaku melarikan diri dan ditemukan barang diduga narkotika dalam sebuah bakso yang berukuran besar," ujar Kalapas melalui sambungan telepon, Kamis (27/8/2020)
Setelah itu, petugas berkoordinasi dengan Polres Langsa untuk memintai keterangan narapidana I.
Menurut pengakuan I, barang haram itu bukan miliknya, namun milik narapidana lainnya berinisia W di LP Kelas IIB Langsa.
“Saat ini, narapidana itu sudah kita serahkan ke Polres Langsa. Lengkap dengan barang buktinya. Nanti di sana akan ketahuan itu sabu-sabu milik siapa sebenarnya,” pungkas Said.
Baca juga: Selundupkan Ponsel ke Lapas, Napi Ini Catut Nama Pejabat untuk Menipu
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.