Namun, kejadian tak terduga terjadi saat laki-laki pemilik indekos mendatangi MS untuk menagih utang.
Ketika itu pemilik indekos ditemani oleh dua orang rekan prianya.
Tiba-tiba, MS mengambil cutter dan menyerang tiga lelaki itu.
"Utangnya itu hanya Rp 50.000 untuk membayar makan di kantin kosan. Tapi, dia langsung menyerang korban," tutur Kadek, Rabu (26/8/2020).
Lantaran sayatan cutter tersebut, tiga pria itu mengalami luka. Salah satunya bahkan harus menjalani operasi.
Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas 2 tahun penjara.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Lombok Tengah, Idham Khalid | Editor: Robertus Belarminus)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.