Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perwal Disahkan, Tak Pakai Masker di Serang Akan Didenda Rp 100.000

Kompas.com - 26/08/2020, 06:32 WIB
Rasyid Ridho,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

Berikut isi Perwal Nomor 30 tahun 2020 pasal 7 tentang sanksi pelanggaran penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 berupa :

a. bagi perorangan :

1. teguran lisan atau teguran tertulis;

2. kerja sosial;

3. denda administratif paling banyak Rp 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah).

b. bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum :

1. teguran lisan atau teguran tertulis;

2. penghentian sementara operasional usaha; dan

3. pencabutan izin usaha.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com