Salin Artikel

Perwal Disahkan, Tak Pakai Masker di Serang Akan Didenda Rp 100.000

Perwal tersebut mulai diterapkan sejak ditanda tangani oleh Wali Kota Serang Syafrudin tanggal 24 Agustus 2020.

Perwal juga dimaksudkan sebagai dasar pengenaan sanksi terhadap masyarakat Kota Serang yang tidak melakukan protokol kesehatan.

Dalam Perwal ini, mengatur sanksi bagi masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan di fasilitas umum.

"Kami juga mempunyai perwal yang sudah di tanda tangani dan menyesuaikan dengan Pergub yang ada," kata Wali Kota Syafrudin kepada Kompas.com. Selasa (25/8/2020).

Dijelaskan Syafrudin, Perwal dikeluarkan guna meningkatkan kesadaran masyarakat dan upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.

Sebelum penerapan Perwal tersebut, Pemkot Serang bersama Polri dengan TNI akan melakukan sosialisasi dan edukasi terlebih dahulu kepada masyarakat.

"Kalau ada pelanggaran, perbanyak teguran terlebih dahulu, bukan denda. Kemudian baru terakhir baru denda," ujar Syafrudin.


Berikut isi Perwal Nomor 30 tahun 2020 pasal 7 tentang sanksi pelanggaran penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 berupa :

a. bagi perorangan :

1. teguran lisan atau teguran tertulis;

2. kerja sosial;

3. denda administratif paling banyak Rp 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah).

b. bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum :

1. teguran lisan atau teguran tertulis;

2. penghentian sementara operasional usaha; dan

3. pencabutan izin usaha.

https://regional.kompas.com/read/2020/08/26/06322691/perwal-disahkan-tak-pakai-masker-di-serang-akan-didenda-rp-100000

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke