"Motif sementara kalau dari keterangan saudara SP ini mendapatkan bisikan untuk membunuh ibunya. Namun, tersangka HM mengatakan ada motif ekonomi. Sehingga masih kita dalami, motif yang sebenarnya yang membuat para pelaku ini sampai tega membunuh orangtuanya sendiri,” ujar Ali.
Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 44 ayat 3 UU RI Nomor 32 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, SP saat dikonfirmasi mengaku menyesali perbuatannya.
Menurutnya, tindakan itu dilakukan karena ada bisikan.
“Bisikan itu seolah-olah menuntun saya untuk membunuh ibu. Saya menyesal dengan kejadian ini,” tuturnya.
Penulis : Kontributor Magelang, Ika Fitriana | Editor : Dony Aprian
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.