KUPANG, KOMPAS.com - YMY alias Lius, petani asal Desa Laihau, Kecamatan Lewa Tidahu, Kabupaten Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangkap polisi karena diduga membunuh seorang pelajar.
"Pelaku (Lius) ditangkap karena diduga membunuh D, pelajar SMA Kelas II," kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Johannes Bangun di Mapolda NTT, Senin (24/8/2020) pagi.
Johannes mengatakan, kasus pembunuhan itu terjadi di sebuah pesta pernikahan pada Minggu (23/8/2020) sekitar pukul 03.00 WITA.
Johannes menjelaskan awal mula peristiwa pembunuhan itu. Saat itu, pelaku menghadiri pesta pernikahan salah seorang warga di Desa Laihau pada Sabtu (22/8/2020) sekitar pukul 20.00 WITA.
Sekitar pukul 24.00 WITA, korban bersama teman-temannya mabuk karena minuman beralkohol. Korban dan teman-temannya beberapa kali mengeluarkan candaan disertai makian.
Baca juga: Polisi Tangkap Terduga Pembunuh Pelajar yang Ditemukan Tewas Dekat Gereja
Selanjutnya, sekitar pukul 02.00 WITA, pelaku Lius pulang ke rumah untuk mengambil pisau di dapurnya.
Tak berselang lama, Lius kembali ke tempat pesta. Ia menyimpan pisau tersebut di dalam sweaternya.
Sesampainya di tempat pesta, Lius memukul salah seorang teman korban berinisial E.
Melihat itu, korban dan teman-temannya langsung mengeroyok korban hingga terjatuh di tanah.