Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dini Hari Itu, Satu Keluarga Dihabisi Seorang Kawan dengan Pisau Dapur karena Utang...

Kompas.com - 23/08/2020, 08:15 WIB
Pythag Kurniati

Editor

Langsung tangkap pelaku

Setelah mendapatkan laporan penemuan mayat, polisi langsung melakukan olah TKP.

Beberapa saksi diperiksa dan polisi mencurigai HT.

Polisi menangkap HT di rumahnya yang masih satu kawasan dengan korban, yakni Kecamatan Baki.

"Pelaku mempunyai hubungan teman dengan korban," ujar dia

Baca juga: 4 Fakta Pembunuhan Satu Keluarga di Baki Sukoharjo, Berawal dari Bau Busuk dan Pelaku Ditangkap

Dijerat tiga pasal

Ilustrasi penjaraKompas.com Ilustrasi penjara
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pisau dapur dan mobil korban.

"Pelaku kita kenakan Pasal 365 juncto 338 dan atau 340 KUHP dengan hukuman pidana maksimal penjara seumur hidup," kata Bambang.

Pasal 365 KUHP yakni tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Solo, Labib Zamani | Editor : Khairina)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com