Setelah mendapatkan laporan penemuan mayat, polisi langsung melakukan olah TKP.
Beberapa saksi diperiksa dan polisi mencurigai HT.
Polisi menangkap HT di rumahnya yang masih satu kawasan dengan korban, yakni Kecamatan Baki.
"Pelaku mempunyai hubungan teman dengan korban," ujar dia
Baca juga: 4 Fakta Pembunuhan Satu Keluarga di Baki Sukoharjo, Berawal dari Bau Busuk dan Pelaku Ditangkap
"Pelaku kita kenakan Pasal 365 juncto 338 dan atau 340 KUHP dengan hukuman pidana maksimal penjara seumur hidup," kata Bambang.
Pasal 365 KUHP yakni tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Solo, Labib Zamani | Editor : Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.