Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ayah Cabuli Anak Saat Minta Kerok, Modusnya Ada Roh Jahat di Tubuh Korban

Kompas.com - 19/08/2020, 16:27 WIB
Bagus Supriadi,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

BONDOWOSO, KOMPAS.com – AS (51), warga Desa Pancoran, Kecamatan Bondowoso, ditangkap oleh polisi di Desa Sulek, Kecamatan Tlogosari.

Pria tersebut berstatus buronan Polres Bondowoso selama dua tahun atas kasus pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri.

Kapolres Bondowoso, AKBP Erick Frendriz menuturkan, AS melarikan diri setelah ketahuan mencabuli anak kandungnya yang sudah berusia 22 tahun. Perbuatan tersebut terjadi pada 13 Agustus 2018 lalu.

“Pelaku baru saja tertangkap setelah dilaporkan tahun 2018 lalu," kata Erick, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (19/8/2020).

Baca juga: Pria Mengaku Bisa Obati Hal Gaib Cabuli 2 Anak Temannya

 

Pelaku cukup sulit untuk ditangkap karena sempat kabur.

Setelah ditangkap, AS menceritakan mencabuli anaknya saat rumah dalam kondisi kosong.

Saat itu, saat sang anak meminta dikerokin karena merasa pusing.

Lalu, AS mengatakan bahwa dalam tubuh anaknya terdapat roh jahat yang menempel.

Setelah itu, dia meminta korban berbaring di atas kasur. Kemudian, AS meminta korban memejamkan mata untuk dibacakan doa-doa.

Tujuannya agar roh jahat tersebut hilang dari tubuh anaknya. Namun, korban yang sempat mengeluh pusing itu justru tak sadarkan diri.

Saat itulah, pelaku memperkosa anaknya. Ketika korban terbangun, AS sudah dalam kondisi berada di samping korban.

"Pengakuan tersangka, anaknya ini sempat diberitahu bahwa di badan korban terdapat roh jahat yang menempel," terang dia.

Perbuatan AS pun diketahui oleh ibu korban dan melaporkannya ke polisi.

Baca juga: Video Viral Pria Cabuli Anak Usia 12 Tahun, Ternyata Pelakunya Ayah Tiri

 

Setelah memeriksa beberapa saksi, polisi hendak menangkap pelaku namun yang bersangkutan melarikan diri.

“Hampir dua tahun jadi DPO, sekarang berhasil ditangkap," tambah Kasatreskrim Polres Bondowoso, AKP Agung.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara dijerat Pasal 46 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT subsider Pasal 285 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com