Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta-fakta Seputar Polisi Dibacok Anggota Geng Motor

Kompas.com - 19/08/2020, 13:14 WIB
Firman Taufiqurrahman,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

Sebanyak 21 orang ditangkap

Pasca insiden pembacokan, Tim Resmob Satreskrim Polres Cianjur disebar untuk memburu pelaku pembacokan dan geng motor tersebut.

Hasilnya, sebanyak 21 orang anggota geng motor dari dua kelompok berbeda berhasil ditangkap.

“Namun, pemeriksaan kita intensifkan pada empat orang. Satu telah ditetapkan tersangka, inisial LL, 26 tahun. Sisanya masih saksi,” ujar Rifai.

Baca juga: Kampus Pecat Dosen yang Tertangkap Oral Seks dengan Anak Laki-laki

Rifai mengatakan, pelaku diringkus di rumah kontrakannya di daerah Bojong Karangtengah, Cianjur, pada Senin dini hari.

Pengaruh minuman keras

Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Anton mengatakan, pelaku membacok korban karena tidak terima konvoi kendaraan kelompoknya diberhentikan saat melintas di bundaran Tugu Lampu Gentur.

Namun, langkah tegas polisi mendapat perlawanan. Bahkan salah seorang dari gerombolan sepeda motor itu langsung melayangkan senjata tajam.

"Pelaku ini mengaku mendengar suara teriakan dari arah depan, jika konvoi ada yang menghadang. Karena sedang di bawah pengaruh miras, langsung saja melayangkan goloknya ke arah petugas," tutur Anton.

Tersangka seorang residivis

Anton mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku LL ternyata seorang residivis untuk kasus serupa.

Sebelumnya, pelaku pernah melakukan pembacokan kepada seorang petugas Satpam di daerah Karangtengah, Cianjur.

Selain itu, pria bertato itu pernah terlibat aksi pencurian dengan kekerasan (curas).

“Baru keluar dari lembaga pemasyarakatan sekira tiga minggu lalu. Pelaku ini residivis,” ucap Anton.

Dijerat pasal berlapis

Tersangka LL dijerat dengan pasal berlapis dan terancam hukuman maksimal.

Anton menyebutkan, pasal yang disangkakan yakni Pasal 351 ayat 2 KHUP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

Selain itu, dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.

“Akan ada pasal tambahan, karena pelaku menyerang aparat yang sedang bertugas,” kata Anton.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com