CIANJUR, KOMPAS.com – Polisi menetapkan LL (26), seorang anggota geng motor sebagai tersangka.
LL diduga sebagai pelaku pembacokan terhadap seorang polisi anggota Satuan Sabhara Polres Cianjur, Jawa Barat.
Tersangka diringkus di rumah kontrakannya di daerah Karangtengah, Cianjur, Senin (17/8/2020) dini hari.
Baca juga: Mobil yang Disebut Menghalangi Ambulans Ternyata Tidak Pernah Keluar Garasi
LL sempat kabur usai membacok korban yang sedang bertugas membantu mengatur kepadatan lalu lintas di bundaran Tugu Lampu Gentur, Cianjur, pada Minggu (16/8/2020) malam.
Korban yakni Briptu NA (26) mengalami luka robek di kepala belakang sepanjang 10 sentimeter, sehingga harus mendapatkan penanganan medis di rumah sakit.
Berikut fakta-fakta yang dikumpulkan terkait peristiwa tersebut.
Baca juga: Kronologi Polisi Dibacok Anggota Geng Motor di Cianjur
Konvoi anarkis geng motor
Peristiwa pembacokan terhadap Briptu NA (26) berawal saat korban bertugas membantu mengatur arus lalu lintas di bundaran Tugu Lampu Gentur, pada Minggu malam.
Saat itu, terjadi kemacetan imbas dari adanya rekayasa lalu lintas di jalur Puncak.
Ketika tengah mengatur kendaraan, tiba-tiba datang konvoi puluhan sepeda motor dari arah by pass atau jalan dr Muardi.
“Petugas kita di lapangan terpaksa menghentikan gerombolan motor tersebut, karena dari mereka ada yang mengganggu lalu lintas memukul-mukul kendaraan lain,” kata Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai, Senin (17/8/2020).
Namun, saat petugas sedang menghentikan konvoi kendaraan tersebut, tiba-tiba dari arah belakang ada melayangkan senjata tajam.
Akibatnya, kepala korban terkena luka bacok.
Pelaku dan gerombolan motor tersebut kemudian kabur dan berbalik arah.
Sebanyak 21 orang ditangkap
Pasca insiden pembacokan, Tim Resmob Satreskrim Polres Cianjur disebar untuk memburu pelaku pembacokan dan geng motor tersebut.
Hasilnya, sebanyak 21 orang anggota geng motor dari dua kelompok berbeda berhasil ditangkap.
“Namun, pemeriksaan kita intensifkan pada empat orang. Satu telah ditetapkan tersangka, inisial LL, 26 tahun. Sisanya masih saksi,” ujar Rifai.
Baca juga: Kampus Pecat Dosen yang Tertangkap Oral Seks dengan Anak Laki-laki
Rifai mengatakan, pelaku diringkus di rumah kontrakannya di daerah Bojong Karangtengah, Cianjur, pada Senin dini hari.
Pengaruh minuman keras
Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Anton mengatakan, pelaku membacok korban karena tidak terima konvoi kendaraan kelompoknya diberhentikan saat melintas di bundaran Tugu Lampu Gentur.
Namun, langkah tegas polisi mendapat perlawanan. Bahkan salah seorang dari gerombolan sepeda motor itu langsung melayangkan senjata tajam.
"Pelaku ini mengaku mendengar suara teriakan dari arah depan, jika konvoi ada yang menghadang. Karena sedang di bawah pengaruh miras, langsung saja melayangkan goloknya ke arah petugas," tutur Anton.
Tersangka seorang residivis
Anton mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku LL ternyata seorang residivis untuk kasus serupa.
Sebelumnya, pelaku pernah melakukan pembacokan kepada seorang petugas Satpam di daerah Karangtengah, Cianjur.
Selain itu, pria bertato itu pernah terlibat aksi pencurian dengan kekerasan (curas).
“Baru keluar dari lembaga pemasyarakatan sekira tiga minggu lalu. Pelaku ini residivis,” ucap Anton.
Dijerat pasal berlapis
Tersangka LL dijerat dengan pasal berlapis dan terancam hukuman maksimal.
Anton menyebutkan, pasal yang disangkakan yakni Pasal 351 ayat 2 KHUP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
Selain itu, dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
“Akan ada pasal tambahan, karena pelaku menyerang aparat yang sedang bertugas,” kata Anton.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.