Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Coba Perkosa Wanita dengan Menodongkan Pisau, Pemuda Ini Ditangkap

Kompas.com - 16/08/2020, 18:25 WIB
Fadlan Mukhtar Zain,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

KEBUMEN, KOMPAS.com - Setelah sempat mendekam di penjara, seorang pemuda di Kebumen, Jawa Tengah, berinisial RS (18) harus kembali berurusan dengan polisi.

Polisi kembali menangkap RS karena diduga berupaya memerkosa seorang wanita berinisial WA (26) di sebuah indekos di Jalan Pemuda, Kabupaten Kebumen, Sabtu (18/7/2020) dini hari.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengatakan, tersangka membangunkan korban dengan cara mendorong pagar.

Setelah korban terbangun dan keluar kamar, tersangka menghampiri korban dengan melompat pagar.

Baca juga: Perkosa Gadis 14 Tahun, Sopir dan Kernet Ajak Temannya untuk Menonton

"Karena takut melihat tersangka, korban lari menuju rumah pemilik indekos. Selanjutnya tersangka mengambil pisau di dapur untuk mengancam korban dan pemilik indekos yang juga perempuan," kata Rudy, melalui keterangan tertulis, Minggu (16/8/2020).

Tersangka lantas menodongkan pisau ke arah perut korban.

"Saat mengarahkan pisau itu, tersangka minta dilayani. Namun, oleh pemilik indekos, tersangka berhasil ditenangkan dan mau mengurungkan niatnya," ujar Rudy.

Namun, saat akan pergi meninggalkan rumah indekos, tersangka mengalungkan pisau ke leher korban sambil berjalan mundur.

Hal itu dilakukan supaya korban tidak teriak dan membangunkan orang sekitar.

"Sesaat tersangka pergi, korban lapor ke Polsek Kebumen. Sekitar pukul 03.30 WIB, tersangka ditangkap. Barang bukti pisau juga turut diamankan dalam penangkapan itu," kata Rudy.

Atas perbuatannya, tersangka diancam pasal berlapis, yaitu Pasal 285 KUHP juncto 53 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara, subsider Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana 10 tahun kurungan penjara.

Baca juga: Diduga Terpengaruh Narkoba, Seorang Anak Todongkan Pistol dan Berusaha Perkosa Ibu Kandung

Menurut Rudy, tersangka dikenal kerap berbuat ulah.

Sebelumnya tersangka pernah masuk penjara karena kasus mengajak duel satpam bank di Kebumen pada bulan Januari 2020.

"Saat itu tersangka dinyatakan bersalah dan divonis satu bulan penjara," imbuh Rudy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com