KUPANG, KOMPAS.com - Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Manggarai Barat, Agustinus Rinus, mengatakan pemerintah daerah setempat akan memungut retribusi masuk ke sejumlah tempat wisata di wilayah itu.
Menurut Rinus, retribusi itu untuk meningkatkan ekonomi masyarakat setempat dan pendapatan asli daerah.
Retribusi itu, lanjut Rinus, mulai diberlakukan bagi wisatawan yang berkunjung di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, pada Jumat (14/8/2020).
Baca juga: Pulihkan Ekonomi dan Reformasi Sosial, Labuan Bajo Terus Lakukan Pembangunan
"Inti dari retribusi itu untuk peningkatan ekonomi daerah," kata Rinus, saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Sabtu (15/8/2020).
Rinus mengatakan, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Manggarai Barat juga akan memungut restribusi masuk tempat wisata Gua Rangko dan air terjun Cunca Wulang.
Untuk biaya retribusi, lanjut Rinus, berbeda-beda yakni wisatawan asing sebesar Rp 50.000, kemudian wisatawan dari daerah lain di Indonesia Rp 20.000 dan wisatawan lokal Rp 10.000.
Selain itu kata Rinus, para pengunjung yang berwisata di obyek wisata di Manggarai Barat, diwajibkan mentaati protokol kesehatan yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Baca juga: Kapal Wisata di Labuan Bajo Tenggelam, Pemilik Minta Bantuan Pemda
"Sebelum masuk ke obyek wisata, pengunjung harus dites suhu tubuh dan juga wajib pakai masker,"ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.