Meski sudah mengakui kesalahannya, Tambunan tetap akan memproses yang bersangkutan sesuai hukum yang berlaku.
ZA akan dijerat dengan Pasal 207 KUHP.
Bunyinya, "Barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah".
Sementara itu, Kapolres Gowa AKBP Boy FS Samola mengimbau masyarakat untuk bijak dalam bermedsos.
Hal itu penting dilakukan agar kasus serupa tidak kembali terulang.
"Saya imbau untuk saring dulu konten atau postingan sebelum men-share ke publik dan kejadian ini dapat kita jadikan pembelajaran, tuturnya.
Penulis : Kontributor Bone, Abdul Haq | Editor : Khairina
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.