Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masih Zona Merah, PSBB Transisi di Ambon Bakal Diperpanjang

Kompas.com - 13/08/2020, 20:48 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy memastikan penerapan PSBB transisi di Kota Ambon yang akan segera berakhir akan kembali di perpanjang.

PSBB transisi tahap kedua di Kota Ambon sendiri akan segera berakhir pada Minggu (16/8/2020) mendatang.

Richard menuturkan, perpanjangan PSBB transisi tahap III di Kota Ambon dilakukan sebab ibu kota Provinsi Maluku itu masih berada pada zona merah penyebaran Covid-19 dengan skor 1,07.

“Karena itu dapat dipastikan kami akan lanjutkan PSBB transisi ini untuk tahap ke ketiga,” kata Richard, kepada wartawan di Desa Amahusu, Kecamatan Nusaniwe, Ambon, Kamis (13/8/2020).

Baca juga: 16 Pegawai BPOM Ambon Sembuh dari Covid-19, Sudah Ada yang Kembali Bekerja

Saat PSBB transisi tahap ketiga nanti, peningkatan pengawasan akan lebih difokuskan pada tiga sektor kegiatan masyarakat.

Misalnya, kegiatan perekonomian di pasar, kegiatan di rumah kopi, rumah makan dan kafe dan aktivitas perkantoran.

Untuk di pasar, pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat TNI Polri untuk melakukan rapid test dan swab massal bagi para pedagang.

Selanjutnya, untuk kegiatan di rumah kopi, restoran dan sejenisnya termasuk perkantoran akan dibatasi secara ketat.

“Untuk pedagang akan dilakukan swab massal, jadi kalau ditemukan nah kami bisa segera ambil tindakan pencegahan, untuk perkantoran itu aktivitasnya hanya 50 persen jadi masuk kerja bergantian dan protokol kesehatan harus dipatuhi, begitupun rumah makan, kafe dan sejenisnya hanya dibatasi 50 persen, bila perlu hanya bisa pesan di tempat,” ungkap dia.

Saat PSBB transisi ketiga diterapkan, petugas dan tim gugus tugas akan secara aktif melakukan pengawasan ke lapangan, dan jika kedapatan ada yang melanggar, maka akan diberikan sanksi tegas.

Khusus bagi rumah makan, kafe dan sejenisnya yang kedapatan melanggar, maka langsung akan ditutup tempat usahanya.

Baca juga: Kata Ridwan Kamil ke Jokowi: Tidak Ada Zona Merah di Jabar Minggu Ini, Termasuk Depok

“Pertama kami akan berikan peringatan dan berikut masih melanggar kami langsung tutup usahanya. Menurut saya, kami harus ambil tindakan tegas sehingga kami bisa proteksi masyarakat kami secara baik,” kata dia.

Khusus untuk aktivitas perkantoran, pihaknya telah melayangkan surat kepada semua instansi baik pemerintah maupun swasta untuk mentaati anjuran bekerja di kantor secara bergantian.

“Selain itu, mulai minggu depan kami mulai sosialisasi dengan kantor-kantor kami berharap mereka bisa menjadi agen untuk disampaikan ke pegawainya,” kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com