JAYAPURA, KOMPAS.com - Polisi masih mengejar pelaku pembunuhan staf Komisi Pemilihan Umum (KPU) Yahukimo Henry Jovinski.
Polisi telah mengantongi ciri-ciri pelaku pembunuhan yang dilakukan di Distrik Dekai, Yahukimo, Papua, pada Selasa (11/8/2020) itu.
Baca juga: Staf KPU Yahukimo Dibunuh, Ketua KPU Minta Seluruh Jajaran Hati-hati Saat Jalankan Tugas
"Kami sudah mengantongi ciri-cirinya (pelaku) dan kami sudah menyebarkan informan untuk mengetahui posisi pelaku," kata Kapolres Yahukimo AKBP Ignasius Benny dalam keterangan tertulis, Kamis (13/8/2020).
Sebanyak dua saksi telah dimintai keterangan terkait pembunuhan Henry. Mereka adalah rekan korban berinisial KM dan istrinya, KP.
Ignasius berjanji mengusut tuntas kasus pembunuhan Henry. Ia akan segera menangkap pelaku pembunuhan itu.
Sebelumnya diberitakan, Polda Papua menurunkan tiga pejabat utamanya ke Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua, untuk mengungkap kasus pembuhuhan Henry Jovinski.
Henry tewas setelah mengalami lima luka tusukan senjata tajam di bagian punggung, dada, dan leher.
"Keseriusan Polda menyelesaikan kasus ini terlihat dari diturunkannya Dirkrimum Polda Papua, Kasad Brimob dan Dir Intel beserta anggota ke sana untuk membackup pengungkapan kasus itu," ujar Kabid Humas Polda Papua Kombes AM. Kamal, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (12/8/2020).
Henry Jovinski tewas dibacok orang tak dikenal (OTK) di Jalan Gunung, Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua, Selasa (11/8/2020) siang.
Baca juga: Masih Berkabung, Petugas Kesulitan Tracing Warga yang Rebut Jenazah Covid-19
Korban bersama rekannya, KM, sedang dalam perjalanan menggunakan sepeda motor ke Distrik Dekai. Mereka baru saja kembali mengantarkan obat untuk istri rekannya, KP.
Kamal mengatakan, pelaku diketahui memakai celana loreng dan berambut gimbal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.