Meski begitu, Bawaslu belum bisa menindak kepala daerah yang menampikan foto pada bansos.
"Karenanya Bawaslu mengimbau kepada petahana untuk tidak memanfaatkan bansos," ujar Didih.
Namun, berdasarkan Pasal 71 ayat 3 UU 10 tahun 2016 bahwa masyarakat bisa mencatat dan mendokumentasikan kebijakan para calon petahana yang menguntungkan atau merugikan calon.
"Bawaslu tetap mengawasinya," tukasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.