Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Stiker Bansos Covid-19 Pakai Foto Bupati dan Wakilnya, Ini Penjelasan Wabup Serang

Kompas.com - 12/08/2020, 19:02 WIB
Rasyid Ridho,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa mengatakan, pemakaian stiker bergambar Bupati dan Wakil Bupati di Bansos Covid-19 tidak menyalahi aturan.

Menurut Pandji, pemasangan stiker di bantuan sosial Covid-19 untuk masyarakat terdampak berasal dari APBD Kabupaten Serang dan tidak ada atribut kampanye.

"Stiker itu kan mencantumkan gambar bupati dan wakil bupati aktif, bukan calon. Kalau calon itu salah, berkampanye. Ini kan identitas sebagai penyalur," kata Pandji kepada wartawan. Rabu (12/8/2020).

Baca juga: Wali Kota Serang Rencanakan Sekolah Tatap Muka Mulai 18 Agustus

Pandji mengatakan, pemasangan stiker oleh Pemkab Serang hanya untuk menunjukkan saja rumah yang berhak mendapatkan bantuan.

"Itu kan setiap rumahnya ditempel stiker berhak menerima bantuan. Memang sebagai koreksi juga. kalau memang tidak layak kita verifikasi ulang," ujar Pandji.

Pandji pun mengklaim tidak menyalahi himbauan yang di sampaikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang menyatakan kepala daerah tidak boleh memasang foto.

"Kalau setahu saya yang salah itu benuansa kampanye, mencantumkan nama calon dengan pakaian calon. Ini kan kami sebagai bupati yang sedang menjabat," kata Pandji.

Baca juga: Kedapatan Transaksi Sabu, Seorang Kepala Desa di Kabupaten Serang Ditangkap Polisi

Diketahui, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah bersama Wakilnya Pandji Tirtayasa akan maju kembali di Pilkada Kabupaten Serang tahun 2020.

Bakal calon petahana itu sudah mendapatkan dukungan dari 10 partai politik yakni Partai Golkar, PDIP, Hanura, PBB, PKS, PAN, Nasdem, Berkarya, dan PPP.

Ada potensi penyalahgunaan kewenangan

Ketua Bawaslu Banten Didih M Sudi mengatakan, pemasangan stiker pada bantuan sosial Covid-19 bergambarkan kepala daerah yang akan maju kembali berpotensi terjadinya penyalahgunaan kewenangan jabatan.

"Di pilkada ini, Mendagri mengimbau agar kepala daerah tidak menampilkan foto kepala daerah dalam bansos," kata Didih saat dihubungi Kompas.com.

Meski begitu, Bawaslu belum bisa menindak kepala daerah yang menampikan foto pada bansos.

"Karenanya Bawaslu mengimbau kepada petahana untuk tidak memanfaatkan bansos," ujar Didih.

Namun, berdasarkan Pasal 71 ayat 3 UU 10 tahun 2016 bahwa masyarakat bisa mencatat dan mendokumentasikan kebijakan para calon petahana yang menguntungkan atau merugikan calon.

"Bawaslu tetap mengawasinya," tukasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com