MATARAM, KOMPAS.com - Polisi telah memeriksa 23 saksi termasuk kekasih LNS, berinisial R, yang merupakan pemilik rumah di mana jenazah LNS ditemukan tergantung.
LNS merupakan mahasiswi S2 hukum dari salah satu perguruan tinggi di Mataram yang jenazahnya ditemukan tergantung di rumah R, di Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, NTB, Sabtu (25/7/2020).
"Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap 23 orang saksi termasuk R, kekasih korban sebagai pemilik rumah, dan TN (22) yang pertama kali menemukan korban, juga keluarga korban sudah dilakukan pemeriksaan," kata Kasat Reskrim Polres Kota Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa, Selasa (11/8/2020).
Baca juga: Mahasiswi S2 Hukum Tewas Tergantung di Rumah Kekasih, Keluarga Menduga Korban Dibunuh
Astawa mengatakan, saat ini kasus tersebut sudah masuk ke tahap penyidikan. Pihaknya akan melakukan rekonstruksi di kediaman R.
Pihaknya belum bisa menjelaskan apakah kasus tersebut bunuh diri atau merupakan kasus pembunuhan.
Baca juga: Warga Enggan Pinjamkan Cangkul karena Takut Tertular, Makam Pasien Covid-19 Ditutup Pakai Tangan
Terkait informasi sudah ditetapkannya tersangka dalam kasus kematian LNS, Astawa enggan menjawab.
Dia meminta semua pihak bersabar menunggu penyidikan selesai. Ini dilakukan agar tidak ada upaya menghilangkan barang bukti.
Sebelumnya diberitakan, seorang mahasiswi S2 hukum dari salah satu perguruan tinggi di Mataram berinisial LNS ditemukan tewas tergantung di rumah kekasihnya, R, di Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, NTB, Sabtu (25/7/2020).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.