Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ayah Bunuh Anak Bayi karena Emosi Tak Dilayani Istri

Kompas.com - 11/08/2020, 18:29 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - KW (20), warga Talang Neki, Kampung Karang Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan, Lampung, diamankan polisi.

Pasalnya, ia tega membunuh anak bayinya sendiri yang diketahui masih berumur 40 hari.

Peristiwa naas tersebut terjadi pada Minggu (9/8/2020) malam.

Emosi tak dilayani istri

Dari informasi yang dihimpun polisi, pembunuhan itu terjadi setelah KW dan istrinya berinisial ES terlibat cekcok mulut.

Perselisihan awal itu dipicu ketika suami tepergok istrinya saat berusaha mencekik anak bayinya di dalam kamar.

Di saat kondisi istrinya masih emosi dan berusaha menenangkan anak bayinya, KW tiba-tiba mengajak istrinya untuk berhubungan badan.

Baca juga: Ditolak Istri Saat Minta Hubungan Seks, Suami Bunuh Bayi Berusia 40 Hari

Mendapat ajakan itu sontak sang istri langsung menolaknya.

Selain karena masih emosi dengan perlakuan suami terhadap anaknya, alasan ES menolak karena saat itu baru 40 hari habis melahirkan (nifas).

Namun mengetahui adanya penolakan itu justru membuat suaminya semakin emosi.

“Pelaku naik pitam dan melakukan kekerasan fisik terhadap anak kandungnya yang masih digendong oleh istrinya itu,” kata Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/8/2020).

 

Bayinya dipukuli hingga tewas

Mengetahui suaminya mulai kembali melakukan kekerasan, istrinya berusaha menyelamatkan bayinya itu dengan berusaha kabur dan meminta pertolongan warga.

Namun, upayanya gagal setelah kaki sang bayi yang digendongnya ditarik suami.

Setelah berhasil menarik kaki sang bayi, suami yang gelap mata itu kembali memukuli anak bayinya tersebut secara membabi buta.

Dengan sekuat tenaga sang istri sudah berusaha untuk menghalau pelaku. Namun tak banyak yang bisa dilakukan.

Akibat penganiayaan yang dilakukan itu menyebabkan sang bayi tewas dengan luka di sekujur tubuh.

Baca juga: Tidur di Ruang Tamu Saat Jaga Ibunya yang Sakit, Gadis Ini Malah Disetubuhi Ayah Tiri

Setelah mendapat laporan itu, polisi langsung mengamankan pelaku pada Senin (10//8/2020).

“Jenazah bayi sudah divisum di RS Blambangan Umpu,” kata Binsar.

Atas perbuatannya itu, pelaku KW dikenai Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat 3,4 UU No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Penulis : Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya | Editor : Farid Assifa

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com