JAMBI, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi merilis penangkapan 3400 butir pil ekstasi, pada Selasa (11/8/2020).
Sebelumnya, tak sampai sepekan BNNP Jambi juga menangkap 3 tersangka di perbatasan Jambi-Riau pada 6 Agustus 2020 lalu.
Tersangka berinisial AD, RM dan AL ini membawa barang bukti 2 kilogram sabu dan 3.400 butir pil ekstasi.
Baca juga: Polisi Tembak 2 Bandar Narkoba Bersenjata Api di Jambi
Kepala BNNP Jambi Brigjen Pol Dwi Irianto mengatakan, narkoba tersebut akan dibawa ke Provinsi Sumatera Selatan, dan sebagian diturunkan di Jambi.
"Sekali antar mereka diupah Rp 25 juta," katanya, Selasa.
Dwi Irianto mengatakan, tersangka diamankan di kawasan perbatasan Riau dan berulang kali menyelundupkan narkoba.
"Pengakuan mereka sudah tujuh kali membawa narkoba, tapi kali ini berhasil diamankan," katanya.
Tiga orang ini, kata Dwi Irianto, dikendalikan oleh napi Lapas Pekanbaru Riau.
Kanit Berantas BNNP Jambi, Ipda Riko Siregar mengatakan, ada unsur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus tersebut.
Sebab, dari hasil penjualan ini, tersangka membelikan uangnya ke mobil. Terkait hal ini, pihaknya masih melakukan pendalaman.
Tiga orang ini dijerat pasal 114 Ayat 2 undang undang RI nomor 35 tahun 2009.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.