Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tembak 2 Bandar Narkoba Bersenjata Api di Jambi

Kompas.com - 11/08/2020, 12:23 WIB
Jaka Hendra Baittri,
Farid Assifa

Tim Redaksi

JAMBI, KOMPAS.com - Dua bandar narkotika bersenjata api dilumpuhkan tim berantas badan narkotika nasional Provinsi Jambi, Senin (10/8) sore.

Timah panas bersarang di kaki tersangka RS karena melawan dan melarikan diri saat disergap petugas di Pulau Pandan, Kota Jambi.

Mereka adalah RS (35), warga Desa Kilangan, Muara Bulian, Batanghari, dan WN (41), warga Desa Sriwijaya, Tungkal Ilir, Tanjung Jabung Barat.

Baca juga: Petani di Muaro Jambi Protes Keberadaan Stockpile Batu Bara

Tim Berantas menemukan 7 paket kecil, narkotika jenis sabu-sabu. Selain itu petugas juga turut mengamankan satu pucuk senjata api (senpi) jenis revolver beserta 11 butir peluru kaliber 38.

Ipda Riko Siregar selaku Kanit Berantas BNNP Jambi mengatakan tindakan tegas terpaksa dilakukan lantaran pelaku tidak kooperatif.

Mereka juga membawa serta senjata api yang sewaktu-waktu bisa digunakan untuk melukai petugas.

"Pelaku tidak kooperatif, dan melawan tim kita, kemudian juga dia sudah siap dengan senpinya, sehingga harus kita berikan tindakan," katanya pada Selasa (11/8/2020).

Riko menegaskan keduanya adalah bandar lokal dan bermain di wilayah Kota Jambi dan sejumlah daerah.

Video aksi tim Berantas BNNP Jambi tersebut sempat viral di sejumlah akun Instagram.

Dalam video tersebut, tampak tersangka RS dipaksa tiarap setelah mencoba melakukan perlawanan.

RS sempat diberikan penanganan medis sejenak lalu bersama WN dibawa ke kantor BNNP Jambi.

Baca juga: KLHK: Perusahaan Pembakar Lahan di Jambi Harus Bayar Rp 590 Miliar

 

Riko mengatakan pihaknya tetap memberikan pertolongan dan perawatan terhadap luka yang mereka dapat.

Mereka dijerat pasal 114 Ayat 2 undang undang RI nomor 35 tahun 2009.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com