INDRALAYA, KOMPAS.com - Memalsukan data pemilih dalam Pilkada pada 9 Desember 2020 mendatang dapat dikenakan sanksi pidana.
Peringatan itu disampaikan Ketua Bawaslu Ogan Ilir Dermawan Iskandar di Kantor Bawaslu Ogan Ilirm, Sumatera Selatan, Jumat (7/8/2020).
Baca juga: Calon Mempelai Pria Bunuh Diri, Firasat Buruk hingga Dihujat di Medsos
Bentuk pemalsuan data pemilih tersebut misalnya seperti warga yang tidak memenuhi syarat pemilih, tapi dipaksakan menjadi memenuhi syarat.
Caranya dengan cara mengubah data identitas orang tersebut.
Kemudian dengan mengubah kartu tanda penduduk (KTP) ataupun tanggal lahir orang tersebut, sehingga menjadi memenuhi syarat untuk memilih.
"Itu dapat dikategorikan dengan sengaja memalsukan data pemilih dari belum memiliki hak pilih menjadi hak pilih, atau ada juga yang sebelumnya memiliki hak pilih diubah menjadi tidak memiliki hak pilih. Kegiatan seperti itu dapat diancam pidana," kata Dermawan.
Baca juga: Tokoh Perempuan Sekaligus Bakal Calon Bupati Sukabumi Tutup Usia
Selain itu, menurut Dermawan, ada temuan Petugas Pemutakhiran Data pemilih (PPDP) di mana ada warga yang belum memenuhi syarat, ternyata masuk dalam daftar pemilih.
Ada juga rumah yang tidak ditempelkan stiker oleh PPDP, padahal penghuni rumah itu sudah dilakukan pencocokan dan penelitian.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.